
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM Rabu (26/11) – Seorang warga Purwokerto bernama Anthon Donovan telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Purbalingga pada Selasa, 25 November 2025. Laporan tersebut diterima oleh petugas piket Reskrim Polres Purbalingga dengan nomor STTLP/508/XI/2025/Satreskrim.
Dalam laporannya, Anthon Donovan menyampaikan bahwa dugaan penipuan terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024, sekitar siang hari di Bank BSI Kantor Cabang Purbalingga, Jalan Soekarno Hatta KM 22 Nomor 16, Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Perbuatan tersebut diduga melibatkan seseorang berinisial OSS.
Terlapor berusia 43 tahun dan berdomisili di Desa Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga. Ia disebut bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan laporan tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 650.000.000.
Dengan adanya dugaan tindak pidana tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polres Purbalingga untuk membuat laporan resmi agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses pemeriksaan maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.
Redaksi: WartaPerwira