
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM – Puluhan warga Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, menggelar aksi damai pada Selasa (4/6/2025). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas penambangan galian C oleh CV. Pekacangan yang baru berlangsung sekitar satu minggu. Aksi tersebut berjalan tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian.
Warga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas penambangan, terutama jika dilakukan tanpa perencanaan matang dan tanpa melibatkan masyarakat.
Menurut Andris, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lamuk, masyarakat merasa cemas terhadap potensi kerusakan lingkungan seperti perubahan bentang sungai, risiko longsor, pencemaran air, serta rusaknya ekosistem sekitar.
Kepala Desa Lamuk yang ditemui oleh Warta Perwira juga menyuarakan hal senada. Ia berharap kegiatan penambangan menggunakan alat berat dan mesin penyedot pasir segera dihentikan.
“Biar penambangan tradisional saja, untuk tambahan penghasilan warga yang mayoritasnya adalah petani,” ujarnya.
Tanggapan Pihak Terkait Aksi Damai Tolak Penambangan Galian C
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga menyatakan bahwa izin penambangan tersebut diterbitkan langsung oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi, tanpa pelibatan dari dinas lingkungan hidup daerah. Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap proses reklamasi pasca-penambangan.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Purbalingga menyampaikan bahwa pihak kepolisian hadir untuk mengawal jalannya aksi damai tolak penambangan galian C ini
agar tetap kondusif dan tidak terjadi tindakan anarki.
Baca Juga:
Pihak CV. Pekacangan yang diwakili oleh Bambang menyatakan bahwa seluruh perizinan telah diperoleh secara resmi dari Dinas ESDM Provinsi, melalui proses panjang.
“Kami bertanggung jawab atas dampak aktivitas ini. Bahkan lahan yang sebelumnya tidak efektif kini menjadi produktif. Tim kerja kami juga mayoritas berasal dari Desa Lamuk, sehingga mereka adalah pihak yang juga ikut merasakan manfaatnya,” jelas Bambang.
Ia menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen terhadap kewajiban reklamasi.
“Kami memahami bahwa penambang wajib melakukan reklamasi pasca penambangan untuk mengembalikan kondisi lahan dan lingkungan ke kondisi semula atau bahkan lebih baik. Itu menjadi bagian dari tanggung jawab kami, dan akan kami laksanakan,” tambahnya.
Bambang juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk berdiskusi bersama pemerintah desa dengan difasilitasi oleh dinas terkait.
“Dana CSR kami siap digunakan untuk warga terdampak. Kami terbuka untuk dialog agar bisa menemukan solusi terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.
(Redaksi Warta Perwira)