
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM | Senin (2/3) – Warga Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, melalui H. Karsim Subroto, melayangkan surat pengaduan terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang dianggap belum sepenuhnya transparan. Mereka meminta penjelasan lebih lanjut terkait proses dan legalitas pengelolaan tanah tersebut.
“Kami mohon penjelasan terkait pemanfaatan tanah tersebut, agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ungkap H. Karsim Subroto, perwakilan warga Desa Arenan, dalam surat pengaduan yang diterima oleh aparat penegak hukum pada 11 Februari 2026.
Karsim menyebutkan, meskipun tanah tersebut telah dialokasikan untuk pemanfaatan jangka panjang, adanya keraguan di masyarakat terkait prosedur yang diterapkan oleh pemerintah desa. Oleh karena itu, pihaknya meminta klarifikasi agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.
Kepala Desa Arenan, Ichwono, memberikan tanggapan atas pengaduan tersebut dengan menyatakan bahwa pemanfaatan tanah yang dipersoalkan adalah tanah bengkok kadus yang merupakan bagian dari aset Desa Arenan. Tanah tersebut, lanjut Ichwono, sudah melalui prosedur yang berlaku sebelum dilakukan pemanfaatan.
“Tanah tersebut adalah bengkok kadus, dan pemanfaatannya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Ichwono saat dimintai keterangan oleh media.
Sampai berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut. Proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat dilakukan secara transparan untuk memastikan bahwa pengelolaan Tanah Kas Desa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (dw/wp)