
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM – Seorang pria berinisial AFR (29), warga Desa Pengempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, menjadi sorotan publik setelah namanya mencuat dalam sejumlah unggahan media sosial yang menuduh dirinya terlibat dalam praktik transaksi daring yang merugikan sejumlah pihak.
AFR diduga menawarkan berbagai jenis suku cadang sepeda motor melalui platform Facebook kepada pembeli dari dalam maupun luar negeri. Namun, setelah pembayaran dilakukan, sebagian pembeli mengaku hanya menerima sebagian barang atau bahkan tidak menerima kiriman sama sekali.
Unggahan tentang dugaan penipuan ini viral di beberapa grup Facebook seperti Sekilas Info Purbalingga dan Sekitarnya serta Sedulur Wong Kejobong, memicu keprihatinan warganet. Disebutkan bahwa korban berasal dari berbagai negara, termasuk Filipina, Spanyol, dan Kanada.
Dari informasi yang dihimpun, AFR disebut-sebut merupakan anak dari seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga maupun instansi terkait.
Kasus mencuat ketika pada tahun 2024. Seorang warga Filipina mengaku hanya menerima empat dari sepuluh unit suku cadang yang dipesan. AFR sempat menjanjikan pengembalian dana, namun kemudian dikabarkan sulit dihubungi. Seorang korban asal Kanada juga menyampaikan keluhannya di media sosial, menyebut mengalami kerugian cukup besar.
Hasil Penelusuran Tim Warta Perwira Berita Viral Penipuan di Media Sosial
Tim Warta Perwira melakukan penelusuran ke Desa Pengempon, Rabu (11/06/2025) dan menemui Salah satu perangkat desa di sana. Perangkat desa tersebut membenarkan bahwa AFR adalah warga dari Desa Pangempon
Baca Juga:
“Kami tahu kasus ini justru dari unggahan media sosial. Sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk ke desa,” ujar seorang perangkat desa.
Sementara itu, Kapolsek Kejobong AKP Amirudin mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti jika ada laporan resmi dari masyarakat.
“Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi di media sosial. Banyak modus penipuan yang terus berkembang,” ujarnya.
Warta Perwira telah berupaya menghubungi pihak AFR secara langsung di kediamannya. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas tuduhan yang beredar.
Redaksi Warta Perwira menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi. Informasi dalam berita ini dihimpun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan unggahan publik di media sosial. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi Warta Perwira)