
JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Rabu (18/3) – Uang pensiun DPR kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara bersifat inkonstitusional bersyarat. Putusan ini mewajibkan pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi baru dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi Aturan
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa aturan lama masih tetap berlaku sementara hingga undang-undang baru dibentuk. Namun, apabila dalam waktu dua tahun tidak ada penggantian, maka aturan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan menyampaikan, pembentuk undang-undang harus segera melakukan pembaruan agar sesuai dengan konstitusi. Ia menegaskan bahwa keberlakuan UU tersebut bersifat sementara dan bergantung pada tindak lanjut legislatif.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo dalam sidang.
Gugatan Terhadap Uang Pensiun DPR Berawal dari Keberatan Warga
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa yang menilai skema uang pensiun DPR tidak adil. Mereka menyoroti bahwa anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun tetap menerima pensiun seumur hidup.
Para pemohon menyatakan keberatan sebagai pembayar pajak karena anggaran negara dinilai tidak digunakan secara optimal. Mereka juga menilai dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam permohonannya, mereka menyatakan, “Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.”
Potensi Perubahan Sistem Pensiun
Putusan ini membuka peluang perubahan besar terhadap sistem uang pensiun DPR dan pejabat negara lainnya. Pemerintah dan DPR kini didorong untuk merumuskan skema baru yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip konstitusi.
Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu yang ditentukan, maka dasar hukum pemberian uang pensiun DPR bisa hilang sepenuhnya.
Redaksi Warta Perwira