01.12.2025
Tender LPSE vs E-Katalog Versi 6: Pemkab Purbalingga Perlu Lebih Bijak Dalam Memilih
Foto: Salah satu proyek pemeliharaan jalan di Purbalingga yang mekanismenya melalui E Katalog Versi 6.

WARTAPERWIRA.COM, Minggu (30/11) – Pemerintah Kabupaten Purbalingga tengah mendorong penggunaan E-Katalog Versi 6 sebagai mekanisme pengadaan utama, termasuk untuk pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan melalui tender terbuka di LPSE. Perubahan ini terlihat jelas pada 37 paket proyek perbaikan jalan yang pada tahun ini dilaksanakan seluruhnya lewat skema e-Katalog. Secara konsep, digitalisasi pengadaan merupakan langkah maju. Namun, tidak semua inovasi otomatis menghadirkan efisiensi. Ketika kebijakan diambil tanpa kajian komprehensif, risiko pemborosan dan ketidakefektifan justru mengemuka.

Dua Peran Kunci Dalam Pengadaan Dijabat oleh Satu Orang

Salah satu persoalan fundamental muncul ketika BPJB (Biro Pengadaan Barang dan Jasa) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ternyata dijabat oleh orang yang sama. Konfigurasi ini secara etika administrasi menimbulkan risiko benturan kepentingan: pihak yang menyusun kebutuhan sekaligus menjadi pihak yang merekomendasikan metode pengadaan. Dengan kewenangan yang terpusat pada satu individu, ruang kontrol dan keseimbangan (check and balance) menjadi sangat terbatas.

Prioritas Anggaran Dipertanyakan: E-Katalog Lebih Mahal, LPSE Lebih Efisien

E-Katalog memang menawarkan proses cepat dan praktis. Tetapi kecepatan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pengadaan. Banyak proyek sejenis terutama konstruksi dan pemeliharaan jalan yang justru dapat menghasilkan harga lebih murah ketika dilelang secara terbuka melalui LPSE. Kompetisi yang luas membuka ruang bagi efisiensi anggaran. Sebaliknya, harga dalam e-Katalog bersifat standar, terkunci, dan bergantung pada penyedia yang sudah masuk etalase, sehingga ruang negosiasi menjadi sempit.

Inilah inti persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Ketika 37 paket perbaikan jalan yang sama spesifikasinya dapat ditenderkan dengan lebih efisien melalui LPSE, keputusan untuk memaksakan seluruhnya menggunakan e-Katalog patut dipertanyakan. Apakah efisiensi anggaran benar-benar menjadi prioritas? Ataukah kenyamanan dan kecepatan administrasi lebih diutamakan daripada efektivitas penggunaan uang publik?

Selain itu, keterbatasan jumlah penyedia dalam e-Katalog menutup peluang bagi banyak pelaku usaha lokal yang sebenarnya mampu bersaing secara sehat dalam tender LPSE. Mereka yang tidak masuk etalase kehilangan kesempatan untuk ikut serta, meski kompetensinya memadai. Efeknya, kompetisi menjadi semu lebih cepat, tetapi tidak lebih murah dan belum tentu lebih berkualitas.

Pemkab Purbalingga harus kembali pada prinsip dasar pengadaan: setiap rupiah uang rakyat harus dibelanjakan seefisien mungkin. Bila tender LPSE bisa menghasilkan penawaran lebih kompetitif, mengapa memilih skema yang justru mengurangi ruang kompetisi? Pengambilan keputusan semacam ini akhirnya memunculkan pertanyaan publik mengenai integritas kebijakan dan prioritas penggunaan anggaran.

Ujian Akuntabilitas untuk Evaluasi Total 37 Paket Jalan Menggunakan E-Katalog

Warta Perwira memandang, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan pengadaan berbasis e-Katalog, terutama setelah 37 paket pekerjaan jalan tersebut. Evaluasi bukan untuk menolak modernisasi, tetapi untuk memastikan bahwa setiap inovasi tetap sejalan dengan prinsip good governance: efisien, transparan, adil, dan akuntabel.

Kepercayaan publik dibangun melalui keputusan yang logis, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemkab Purbalingga perlu menjawab satu pertanyaan mendasar:
Apakah penggunaan e-Katalog untuk puluhan proyek jalan tersebut benar-benar memberikan efisiensi yang lebih baik daripada tender LPSE?
Jika jawabannya tidak, maka perbaikan kebijakan adalah sebuah keharusan.

Redaksi: WartaPerwira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *