Foto : Zulfakhri Aayarful Akbar-Mahasiswa Fakultas Syariah-HTN- UIN Saizu Purwokerto
WARTAPERWIRA.COM-Pertambangan merupakan salah satu sektor penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Namun, ketika kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan teknis serta administratif yang ketat, praktik tersebut dikenal sebagai tambang ilegal atau kegiatan tambang tanpa izin yang melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara. Di wilayah Purwokerto dan Kabupaten Banyumas, isu tambang ilegal terutama tambang emas rakyat telah menjadi persoalan serius yang melibatkan aspek lingkungan, keselamatan pekerja, ekonomi lokal, dan penegakan hukum
Salah satu lokasi yang paling mencuat adalah Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, yang menjadi pusat kegiatan tambang emas tanpa izin. Polisi setempat telah melakukan penyidikan dan menetapkan beberapa tersangka pengelola tambang ilegal di wilayah tersebut, menunjukkan bahwa operasi berlangsung dalam skala yang cukup signifikan di masyarakat lokal. Para tersangka termasuk pemilik lahan dan pengelola operasional tambang yang tidak memiliki izin usaha pertambangan resmi.
Praktik tambang emas ilegal biasanya dipicu oleh harapan mendapatkan keuntungan cepat dari kandungan emas di tanah, tetapi kegiatan ini tidak mengikuti standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan. Di banyak kasus, lubang galian dibuat tanpa penutup atau penyangga yang aman, sehingga sering kali berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Insiden insiden terkait pekerja yang terjebak di dalam lubang pernah tercatat dan memerlukan upaya evakuasi yang rumit.
Aktivitas tambang ilegal berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang cukup luas. Lubang-lubang bekas tambang, baik yang vertikal maupun horisontal, sering kali ditinggalkan tanpa penutupan yang aman. Menurut pakar geologi, lubang-lubang ini bisa mencapai kedalaman puluhan meter, dan jika dibiarkan terbuka akan meningkatkan risiko amblesnya tanah, pencemaran air tanah, dan bahaya bagi fauna serta manusia yang tidak mengetahui lokasi tepatnya.
Selain itu, kegiatan tambang seringkali mengakibatkan degradasi tanah dan perubahan struktur hidrologi setempat. Tanpa pengelolaan limbah dan air yang benar, tanah dan saluran air di sekitarnya berpotensi mengalami kerusakan akibat erosi dan sedimentasi. Kondisi ini memperburuk kualitas lingkungan dan berpotensi mengganggu keberlanjutan penggunaan lahan untuk pertanian atau fungsi ekologis lainnya.
Dampak negatif dari tambang ilegal juga dirasakan langsung oleh masyarakat dan para pekerja. Aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi dengan standar keselamatan memicu kecelakaan kerja, bahkan hingga menyebabkan tewasnya pekerja atau ancaman fatal lain. Beberapa pekerja yang terlibat dalam kegiatan ini berada dalam posisi rentan karena kurangnya peralatan keselamatan dan tata kerja yang tertata.
Praktik tambang ilegal sering kali juga berdampak sosial, seperti pertentangan antara kelompok masyarakat yang diuntungkan secara ekonomi dan mereka yang merasakan dampak negatif lingkungan. Konflik semacam ini dapat menimbulkan ketegangan sosial, terutama ketika pihak berwenang kurang hadir untuk melindungi hak masyarakat luas dan lingkungan hidup.
Penegakan hukum terhadap tambang ilegal menjadi aspek penting dalam menangani masalah ini. Pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka dan akan mengejar tersangka lain, termasuk mereka yang berperan sebagai pendana atau pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan rentang sanksi pidana dan administratif untuk kegiatan tanpa izin.
Di tingkat nasional, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menegaskan komitmen untuk memperketat tata kelola pertambangan di seluruh Indonesia, termasuk pengawasan terhadap mining tanpa izin (illegal mining). Menurut pernyataan pejabat ESDM, penataan pertambangan harus dilakukan dengan izin yang resmi, rencana kerja yang jelas, serta memperhatikan aspek teknis dan lingkungan agar risiko dapat ditekan seminimal mungkin.
Respons masyarakat terhadap persoalan tambang ilegal juga semakin meningkat. Pada Desember 2025, puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Purwokerto menggelar aksi di kantor Dinas ESDM wilayah setempat untuk mendesak penghentian operasional tambang ilegal secara permanen dan lebih tegas. Mereka menekankan bahwa kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan masyarakat tidak bisa lagi diabaikan oleh pemerintah.
Aksi semacam ini menunjukkan peningkatan kesadaran publik terhadap perlunya tata kelola sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan penegakan hukum yang kuat terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan.
Meskipun ada penindakan hukum dan kesadaran masyarakat yang meningkat, masih banyak tantangan dalam pengendalian tambang ilegal di Purwokerto dan wilayah sekitarnya. Pertama, pendekatan penegakan hukum perlu dibarengi dengan pendidikan ekonomi alternatif bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan penambangan ilegal. Tanpa solusi alternatif, banyak pekerja akan kembali ke aktivitas yang sama karena kebutuhan ekonomi. Kedua, pemerintah daerah dan nasional perlu memperkuat sistem monitoring agar praktik tambang ilegal dapat terdeteksi sejak dini sebelum berkembang menjadi operasi besar. Ketiga, upaya rehabilitasi lingkungan pasca aktivitas ilegal harus dilakukan, termasuk menutup lubang tambang dengan aman dan merestorasi area yang rusak.
Redaksi Wartaperwira- (Zulfakhri Asyaraful Akbar-Mahasiswa HTN-UIN Saizu Purwokerto)