
WARTAPERWIRA.COM – Surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, tertanggal 9 Mei 2023, secara eksplisit melarang satuan pendidikan menjual atau mewajibkan pembelian seragam sekolah kepada peserta didik. Aturan ini sejalan dengan regulasi nasional, termasuk Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa seragam bukanlah objek komersialisasi oleh sekolah.
Namun, sejumlah laporan dari orang tua siswa mengindikasikan bahwa praktik penjualan seragam melalui sekolah atau komite masih berlangsung di beberapa satuan pendidikan. Ada yang merasa diarahkan untuk membeli dari penyedia tertentu tanpa diberi alternatif, ada pula yang mengaku harga seragam jauh di atas harga pasaran.
Jika praktik ini benar terjadi, maka bukan hanya aturan yang dilanggar, tapi juga prinsip keadilan sosial dalam dunia pendidikan. Seragam tidak boleh menjadi beban ekonomi tambahan, apalagi sumber potensi keuntungan sepihak. Sekolah bukan tempat jual beli, melainkan ruang pembentukan karakter dan integritas.
Dalam hal ini, sekolah dan komite harus bersikap transparan, melibatkan wali murid dalam setiap keputusan, dan memberikan kebebasan penuh bagi orang tua untuk membeli seragam di tempat yang mereka anggap layak dan terjangkau. Sementara itu, Dinas Pendidikan tidak cukup hanya mengedarkan surat larangan harus ada pengawasan yang aktif, terbuka, dan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Sikap Redaksi Warta Perwira tentang Seragam Sekolah
Sebagai media yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, keadilan, dan keberpihakan kepada publik, kami dari Warta Perwira menyatakan:
- Sekolah wajib mematuhi larangan penjualan seragam secara langsung maupun tidak langsung.
- Komite sekolah harus bersikap transparan dan tidak boleh mengambil peran sebagai distributor tanpa persetujuan tertulis orang tua.
- Dinas Pendidikan perlu memperkuat pengawasan lapangan serta membuka kanal pengaduan masyarakat yang efektif dan tidak birokratis.
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan fungsi kontrol pers, Redaksi Warta Perwira akan melakukan investigasi lapangan terkait dugaan masih berlangsungnya praktik jual-beli seragam sekolah di sejumlah wilayah Kabupaten Purbalingga. Hasilnya akan kami sajikan secara berimbang, berdasarkan data, dan dengan mengedepankan perlindungan terhadap sumber informasi masyarakat.
Kami percaya bahwa pendidikan yang bersih dan adil hanya bisa terwujud jika semua pihak sekolah, pemerintah, masyarakat, dan media berdiri pada posisi yang sama: berpihak pada kepentingan anak bangsa, bukan kepentingan bisnis.
(Redaksi Warta Perwira)