Seputar Rancangan Undang Undang  Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Ilustrasi Hukum - Produk Undang-Undang (Dok : Unsplash)

WARTAPERWIRA.COM, Jumat (30/1) – Ramainya pemberitaan mengenai penyusunan naskah akademik Rancangan undang-undang Penanggulangan dan Propaganda Asing (RUU PDPA) menuai beragam sorotan publik. Ketidakseimbangan arus informasi antara Indonesia dan pihak asing selama ini kerap melemahkan posisi Indonesia di tingkat internasional, baik dalam isu politik, ekonomi, maupun hukum.

Kondisi tersebut menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk menyusun RUU PDPA sebagai instrumen perlindungan nasional dari banjir disinformasi dan propaganda asing. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa RUU ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan meningkatkan kesadaran publik agar mampu mengenali dan menyaring informasi menyesatkan (Kompas.com, 22/1/2026).

Secara normatif, penjelasan tersebut memberi pemahaman bahwa RUU PDPA diarahkan sebagai upaya literasi dan penguatan ketahanan informasi nasional. Namun persoalan muncul ketika regulasi ini dipandang berpotensi menyentuh ruang kebebasan berekspresi yang selama ini dijaga oleh pers dan masyarakat sipil.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan keberatannya terhadap penyusunan RUU PDPA karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28E dan 28F UUD 1945. Menurut YLBHI, regulasi ini berpotensi tidak hanya menyasar pihak asing, tetapi juga warga negara Indonesia yang kritis, baik secara individu maupun kelembagaan (Tempo, 24/1/2026).

Setiap regulasi yang berpotensi membungkam kritik, betapapun mulia niat awalnya, wajib diuji secara terbuka. Masalah utama RUU PDPA bukan terletak pada tujuannya, melainkan pada potensi tafsir sepihak. Dalam sistem politik yang belum sepenuhnya steril dari penyalahgunaan kewenangan, hukum kerap berisiko menjadi instrumen kekuasaan alih-alih pelindung warga negara.

Urgensi Komunikasi Publik Melalui Dialog

Realitasnya, banyak produk regulasi belum sepenuhnya dipahami publik, khususnya masyarakat akar rumput. Pemerintah perlu membangun komunikasi publik melalui dialog yang terbuka, jujur, dan menjangkau lapisan masyarakat paling bawah, agar maksud dan tujuan RUU PDPA benar-benar dipahami.

Meminjam pemikiran Dennis Dijkzeul dan Markus Moke (2005) mendefinisikan komunikasi publik sebagai strategi komunikasi yang bertujuan menyediakan informasi serta memengaruhi sikap khalayak sasaran. Hal ini sejalan dengan pandangan Judy Pearson dan Paul Nelson (2009) yang menekankan pentingnya umpan balik dalam komunikasi publik.

Dalam konteks penyusunan RUU PDPA, dialog publik harus menjadi prasyarat utama. Pemerintah juga perlu memastikan tim penyusun memiliki integritas, kapasitas, dan kepercayaan publik, serta menyampaikannya secara terbuka agar legitimasi regulasi terjaga.

Proses sosialisasi idealnya melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, pers, dan opinion leader yang mampu menerjemahkan substansi RUU secara sederhana dan kontekstual kepada publik.

Keselarasan Kepentingan Negara dan Publik

Sebagai produk hukum, RUU PDPA harus menjadi kompas dan solusi dalam menghadapi disinformasi dan propaganda asing, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi. Redaksi Warta Perwira mendukung RUU ini dengan syarat kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama: definisi disinformasi dibatasi secara ketat dan objektif, mekanisme pengawasan independen dijamin, serta pers dan masyarakat sipil dilibatkan sejak awal.

Produk hukum yang baik bukan hanya lahir dari kecakapan para ahli, tetapi juga dari kemampuannya membumi dan dipahami masyarakat. Tanpa itu, regulasi kehilangan makna sosialnya.

Redaksi Warta Perwira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *