
Gedung DPR-MPR RI (Dok : unsplash.com)
WARTAPERWIRA.COM-Sebagai rakyat awam setiap lima tahun sekali, kita menjadi penentu sekaligus saksi perhelatan demokrasi di Indonesia dalam pemilihan Umum, salah satunya memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI)-dpr pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi-Kabupaten-Kota (DPRD). Harapan yang diinginkan oleh kita adalah perubahan nasib hidup sebagai rakyat Negara Indonesia.
Melalui pemilihan umum anggota DPR diharapkan rakyat mengalami berbagai perubahan hidup yang dapat dijalani dengan layak, sebagaimana mestinya hidup dengan wajar mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, mendapatkan pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan. Pertaruhan bagi anggota DPR adalah pada saat menjalani tugasnya sebagai anggota Dewan.
Tentunya dalam proses sebelumnya, para calon anggota wakil rakyat ini meminta dukungan suara dan menjanjikan berbagai harapan yang menjadi jawaban atas persoalan-persoalan hidup yang dirasakan oleh rakyat. Melalui berbagai kampanye yang dilakukan baik secara komunikasi verbal maupun komunikasi non verbal.
Apabila terpilih menjadi anggota dewan, para anggota ini harus mampu memaksimalkan tiga peran sekaligus fungsinya yang meliputi : pembuatan undang-undang (legislasi), penganggaran (budgeting) dan kontrol pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan yang diatur dalam UU 17/2014, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Sebagai representasi rakyat, ketiga fungsi diatas diharapkan berrelasi dengan apa yang menjadi kebutuhan rakyat secara faktual. Namun harapan tinggal harapan terkadang ada juga fungsi-fungsi yang di jalankan oleh DPR ini tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan rakyat, terutama para konstituennya. Yang ada rakyat harus rela menerima kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat.
Ditengah suasana rakyat yang sedang mengalami keprihatinan, kesusahan dalam keseharian hidup, adalah naiknya berbagai tunjangan DPR RI. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024–2029 memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Tempo, 21 /8/2025).
Masih dalam sumber yang sama, dikatakan oleh salah seorang anggota DPR penghasilannya sebulan bisa mencapai sekitar Rp 100 juta per bulan atau setara Rp 3 juta per hari. Tentunya apabila melihat kebutuhan anggota dewan secara pribadi bisa jadi rasional dengan kebutuhannya, dalam rangka mendukung peran dan fungsinya, sehingga mendapatkan tunjangan perumahan per bulan sebesar Rp. 50 Juta. Namun ukuran ketidakmampuan seorang anggota DPR apabila dibandingkan dengan kehidupan masyarakat nyata tentu sangat jauh berbeda dan menjadi tidak rasional.
Ada hal yang lebih rasional yaitu masyarakat-masyarakat yang hidup di luar sistem, masyarakat pedesaan, masyarakat marjinal maupun masyarakat menengah kebawah yang hidupnya pas-pasan dan tidak layak. Gambaran faktual ini tentunya mengiris kita sebagai manusia yang masih mempunyai rasa kemanusiaan terhadap sesama.
Sebagai anggota DPR seharusnya peka dengan kondisi nyata masyarakat yang ada disekelilingnya, masih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk makan, terbatasnya akses pendidikan dan kesehatan, masih kurangnya layanan-layanan publik. Hal-hal ini seharusnya yang menjadi concern para anggota DPR, apabila mengklaim dirinya sebagai Perwakilan Rakyat.
Yang lebih ironis didalam salah satu tayangan media sosial ada beberapa anggota DPR dengan riang gembira menerima kabar naiknya tunjangan dengan berjoget-joget di ruang sidang dewan yang terhormat, hal ini tentunya sangat ironi dan melukai hati rakyat. Mereka lupa keberadaan mereka menjejakkan kakinya di rumah rakyat yang terhormat karena rakyat yang memilihnya.
Minimal ketika ada usulan kenaikan tunjangan semuanya (anggota DPR) melihat kondisi faktual masyarakat, terutama masyarakat pemilihnya yang telah meloloskan dirinya menjadi anggota dewan terhormat. Ada suatu skala prioritas dalam pemikirannya bahwa, rakyat atau masyarakat pemilih hendaknya menjadi hal penting dan diutamakan dalam penugasannya.
DPR Berkhidmat pada Rakyat
Hal yang patut untuk menjadi catatan bagi para anggota dewan, ketika dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, sebenarnya pada saat itu juga lepaskan semua kepentingan-kepentingan partai, golongan, kelompok. Dengan satu konsekuensi logis baju yang dikenakan semuanya hanya satu yaitu rakyat Indonesia. Karena merekalah yang memilih para anggota dewan ini.
Dalam peran tugas dan fungsinya apapun yang dijalankan adalah kepentingan rakyat nyata, harus menjadi jawaban atas persoalan-persolaan yang dihadapi oleh rakyat. Baik dalam pembuatan regulasi undang-undang yang senantiasa pro rakyat, anggaran yang dikelola oleh pemerintah berupa APBN maupun APBD juga pengawasan yang dilakukan terhadap pemerintah, semuanya harus bermuara pada rakyat secara nyata.
Termasuk ketika ada unjuk rasa atas regulasi-regulasi yang dibuat baik secara internal maupun dengan pemerintah, yang bertentangan dengan nurani rakyat, jangan pernah merasa anti kritik terbukalah bagi rakyat. Terimalah baik-baik berdialog dengan rakyat, walaupun dalam prosesnya tidak semulus dengan apa yang diharapkan misal penuh dengan emosi dari rakyat. Semuanya merupakan hal yang wajar, karena rakyat menagih janjinya sebagai hak politik rakyat pada saat kampanye pemilu. Tuntutan rakyat sederhana, kinerja anggota DPR dan hasilnya dapat dirasakan dan dinikmati oleh rakyat.
DPR konsisten mensejahterakan Rakyat
Apalah artinya menjadi seorang anggota DPR, apabila persoalan-persoalan yang menjadi persoalan hidup rakyat dalam keseharian luput menjadi komitmennya didalam menjalankan peran dan fungsinya. Kalaupun kondisinya seperti itu, menjadi anggota DPR hanyalah formalitas sebatas lewat lalu setelah 5 tahun selesai, tidak bermakna sama sekali.
Seharusnya konsepnya dibalik baik sebelum, menjadi maupun sudah bukan lagi menjadi anggota DPR tetap konsisten memberikan yang terbaik bagi rakyat untuk dijalani, tidak harus selalu dalam hal-hal besar, dalam hal kecilpun apabila mempunyai nilai manfaat dan guna bagi rakyat kenapa tidak. Tentunya semuanya dilakukan dengan kemampuan masing-masing anggota dewan baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas.
Rakyat tidak neko-neko, harapannya sederhana : ingin hidup layak dan wajar dimana semua kebutuhan hidupnya dapat tercukupi sesuai dengan kadar kemampuan yang dimilikinya. Sejahtera bagi rakyat tidak harus selalu berlimpah materi, minimal hal yang menjadi kebutuhan pokok dasar dapat terpenuhi.
Disinilah peran DPR masuk dan menjadi jawabannya.
(Redaksi Warta Perwira)