Foto : Dewan Pers (Dok : Dewan Pers)
WARTAPERWIRA.COM-Kabar baik dan menarik bagi kita terbentuknya kerjasama antara Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sebuah Nota Kesepahaman sebagai salah satu upaya dalam memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.
Hal ini terkonfirmasi dalam sumber Dewan Pers (17/12/2025) Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dan Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, pada Rabu, 17 Desember 2025, di Jakarta.
Tentunya tujuan utama kerjasama ini diharapkan mampu memberikan suatu kondisi ekosistem pers yang sehat, dimana pers yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan media massa besar mampu memberikan sharing informasi berita secara proporsional atau memberi ruang pada perusahaan pers lainnya, terutama pada perusahaan media massa pers kecil di daerah untuk tumbuh bersama secara positif dalam pembangunan sistem komunikasi informasi di Indonesia.
Hal inipun terkait dengan belanja iklan di Indonesia pada 2024 yang diperkirakan mencapai Rp 107,291 triliun, dimana dominasi iklan digital sebesar 44,1%, media online 17,3%, televisi 15,5%, media sosial 11,6%, retail media network 7,2%, dan media cetak 4,3%. (Agus Sudibyo Ketua Dewan Pengawas TVRI-mantan anggota Dewan Pers)
Selain itu kepercayaan publik pada luaran produk informasi berita dari sebuah media massa pers, terutama konsistensi dalam kualitas berita yang meliputi : azas taat dan patuh jurnalis dalam proses berita, kepatuhan media massa pada regulasi-regulasi yang menjadi acuan utama selama ini UU no 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, UU no 32 tahun 2002 media siaran.
Penelitian Reuters Institute bersama University of Oxford menunjukkan kepercayaan publik terhadap media di Indonesia meningkat pada 2025. Dalam Digital News Report yang diterbitkan 17 Juni 2025, kepercayaan publik kepada media di Indonesia naik tipis dari 35 persen pada 2024 menjadi 36 persen tahun ini. Data terkait konsumsi berita itu diambil dari survei terhadap 2.028 responden pada Januari-Februari 2025. (Kompas 27/06/2025).
Namun fakta dilapangan peran perusahaan media massa pers besar masih mendominasi informasi-informasi berita yang ada selama ini. Group-group usaha media besar masih memainkan peran kuasa yang belum proporsional dengan usaha-usaha media massa pers kecil, terutama yang berada didaerah-daerah. Bahkan proses akusisi, merger banyak terjadi dilakukan oleh media massa pers besar pada media massa pers kecil.
Sebenarnya apabila Dewan Pers jeli atas kondisi tersebut tentunya ketidakseimbangan kondisi selama ini dapat terkondisikan dengan sendirinya, artinya adanya pemerataan sharing informasi berita antara media massa pers besar dan kecil. Sehingga media massa pers kecil mampu memainkan peran dan fungsinya didaerah-daerah secara profesional dan mandiri.
MOU Dewan Pers – KPPU wajib dalam Implementasi
Harapan kita terbentuknya kerjasama MOU antara Dewan Pers-KPPU tentunya tidak hanya sebatas seremonial diatas kertas belaka, namun lebih dari itu mampu memberikan penegasan, penguatan dan peran bagi media massa pers kecil untuk dapat berkiprah dengan lebih baik dan maksimal.
Dengan adanya MOU Dewan Pers-KPPU ini, selain melakukan pertukaran data, memantau perilaku pasar platform digital dan advokasi, adapula sanksi tegas yang diberikan pada usaha media massa pers apapun yang tidak sesuai dengan koridor atas MOU ini. Terutama wewenang yang terdapat pada KPPU berdasarkan UU no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
MOU inipun jangan dilihat sebagai bentuk pengekangan atau pembatasan usaha pers, oleh semua media massa pers. Namun dilihat sebagai salah satu upaya sehat insan pers, dalam menata langkah positif yang lebih luas dalam menciptakan keadilan dan pemerataan usaha maupun sistem informasi komunikasi.
Konsistensi produk MOU dengan tindakan secara nyata yang berlaku di dunia usaha pers, tentunya menjadi sebuah pedoman tata kelola aturan khusus bagi seluruh dunia usaha pers di Indonesia.
MOU yang dibentuk dalam jangka waktu 3 tahun ini , apabila hasilnya positif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pemangku kepentingan pers. Kenapa tidak di revisi kembali durasi waktu kerjasamanya dalam waktu yang lebih ideal 5 tahun atau tidak menggunakan jangka waktu, namun ditetapkan menjadi sebuah kerjasama permanen antara Dewan Pers dan KPPU.
Satu pemahaman MOU Dewan Pers-KPPU untuk masa depan usaha Pers yang lebih baik
Kita harus meyakini bahwa, keberadaan ekosistem pers dalam suatu negara demokrasi sangat dibutuhkan dalam memberikan pencerahan melalui pembangunan sistem informasi komunikasi yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
MOU ini akan bernilai manfaat ketika hal dasar yang menjadi dasar pemikirannya jelas, ditujukan bagi kemajuan dan kebaikan iklim usaha dunia pers. Tentunya tidak ada alasan bagi kita untuk menolak atau mengabaikannya. Keselarasan pikiran, sikap dan tindakan seluruh kalangan usaha media massa pers wajib untuk mematuhi, menindaklanjuti dan menjalankannya dengan baik.
Redaksi Warta Perwira