17.09.2025
Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Kasus Curanmor di Tempat Kos
Foto: Konferensi Pers Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Kasus Curanmor , Kamis (11/9).

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM – Kamis (11/9) Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah tempat kos di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Kasus ini terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, Dena Wahyuni (19), warga Kutasari, datang ke tempat kos temannya di Kalikabong dan memarkir motor Honda Beat miliknya di halaman kos. Saat dicek beberapa jam kemudian, motor tersebut sudah tidak ada.

“Korban sudah berusaha mencari di sekitar lokasi bersama temannya, tapi tidak ditemukan, lalu melaporkan ke polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, Kamis (11/9/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Purbalingga langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap keesokan harinya, Kamis 21 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka berinisial OC (18), warga Desa Bojong, Kecamatan Mrebet. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian yang sempat dijual dan ditemukan di wilayah Kabupaten Cilacap.

“Tersangka mengaku mencuri karena butuh uang. Ia mencari sasaran motor yang terparkir, lalu menuntunnya keluar sebelum dinyalakan dengan kunci palsu,” jelas AKP Siswanto.

Atas perbuatannya, OC dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Humas Polres Purbalingga – Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *