Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Satreskrim Polres Kuansing Bakar 3 Rakit Tambang Ilegal di Desa Beringin Taluk
Foto: Mesin dompeng (PETI) yang dibakar polisi.

KUANSING – RIAU, WARTAPERWIRA.COM | Senin (9/3)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi kembali menyisir aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (8/3) siang di Desa Beringin Taluk, petugas memusnahkan tiga unit rakit tambang dengan cara dibakar untuk memastikan alat tersebut tidak dapat digunakan kembali.

​Operasi penertiban ini dipicu oleh laporan warga yang mencium adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah. Di bawah arahan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agner Timur, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.

Meskipun para penambang berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba, polisi mengambil langkah tegas dengan menghancurkan seluruh fasilitas penambangan di tempat kejadian guna memutus mata rantai perusakan lingkungan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas menemukan tiga rakit yang telah dimodifikasi untuk menyedot emas di aliran sungai. Namun, lokasi sudah dalam keadaan kosong saat personel yang terdiri dari Brigpol Hendrik, Brigpol Abel Pratama, Briptu Memed Ali Akja, dan Briptu Srisman Gea sampai di titik sasaran.

​”Kami langsung melakukan pengecekan ke titik yang dilaporkan warga. Di sana kami temukan tiga rakit PETI, namun memang tidak ada aktivitas saat itu. Sebagai bentuk tindakan tegas agar alat ini tidak dipakai lagi, personel langsung melakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar,” ungkap IPTU Gerry Agner Timur saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

​Langkah pemusnahan di tempat diambil karena medan yang sulit untuk mengamankan barang bukti ke Mapolres, sekaligus sebagai pesan keras bagi para pelaku tambang ilegal lainnya di wilayah Kuansing.

​Polres Kuansing menegaskan bahwa patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala. Selain aspek hukum, pihak kepolisian juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap ekosistem air yang rusak akibat merkuri dan sedimen tambang.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti melakukan penambangan tanpa izin. Selain melanggar undang-undang, dampaknya sangat buruk bagi lingkungan kita. Kami butuh peran aktif warga untuk terus melapor jika melihat ada aktivitas serupa,” tambah IPTU Gerry.

​Di sisi lain, salah seorang warga Desa Beringin Taluk yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan dukungannya terhadap aksi polisi tersebut. “Kami sebenarnya khawatir dengan kondisi air sungai yang semakin keruh. Kami harap penertiban ini tidak cuma sekali, tapi terus dipantau agar mereka tidak balik lagi kalau polisi sudah pulang,” ujarnya singkat. (cd/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *