
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM Senin (24/11) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, A.P., memberikan penjelasan terkait sorotan publik mengenai maraknya kembali pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Purbalingga yang dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 94 Tahun 2019. Penjelasan tersebut disampaikan di Kantor Satpol PP pada Senin (24/11).
Raditya mengakui bahwa kondisi membludaknya PKL saat ini tidak terlepas dari kelengahan penanganan sejak awal.
“Memang salah kita, dari awal embrio sudah dibiarkan sehingga sekarang semakin banyak dan kita kesulitan dalam mengatasinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP tetap menegakkan aturan sembari menunggu hadirnya regulasi baru. Pemerintah daerah saat ini sedang melakukan revisi peraturan daerah yang nantinya akan menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2016 sebagai landasan hukum penataan PKL di wilayah Purbalingga.
“Kita tetap menjalankan peraturan yang ada sambil menunggu perda baru yang sedang direvisi,” jelasnya.
Mengenai langkah penindakan, Satpol PP memastikan tetap melakukan penegakan tetapi dengan pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan.
“Penindakan terhadap pelanggaran tetap dilakukan tetapi secara humanis, seperti teguran,”kata Raditya.
Sorotan juga muncul terkait kondisi Purbalingga Food Center (PFC) yang disebut sepi, sementara Alun-alun kembali dipenuhi PKL. Menanggapi isu bahwa pedagang yang muncul di Alun-alun adalah pedagang baru, Raditya membantah sepenuhnya.
“PKL yang sekarang di Alun-alun juga ada pedagang dari PFC. Jumlahnya kurang lebih 50 persen. Kepastiannya ada, tetapi belum bisa saya sebutkan,” terangnya.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penataan PKL sesuai kewenangan sambil menunggu regulasi baru yang akan menjadi dasar penertiban secara lebih komprehensif.
(Redaksi: WartaPerwira)