
KUANSING-RIAU, WARTAPERWIRA.COM | Rabu (8/4) – Sabu dan Ganja berhasil diamankan aparat kepolisian dalam operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang pria berinisial MI (28) ditangkap karena diduga sebagai pengedar setelah kedapatan menyimpan narkotika di kediamannya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan oleh Tim Elang Kuantan Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Penggerebekan oleh Tim Elang Kuantan
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (6/4) sekitar pukul 19.45 WIB di sebuah rumah di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi. Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menjelaskan bahwa tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Tim mengamankan satu orang tersangka dan menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam rumah,” ujar AKP Hasan Basri dalam keterangan resminya.
Barang Bukti Sabu dan Ganja Ditemukan
Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket sabu seberat 1,27 gram dan ganja kering seberat 10,41 gram yang disembunyikan di dalam wadah tertentu. Barang bukti tersebut diduga siap untuk diedarkan.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung seperti kaca pirex, pipet, kertas pembungkus, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengonsumsi zat terlarang, termasuk amphetamine dan THC.
Peran Pengedar dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai pengedar atau kurir. Ia memperoleh narkotika tersebut dari dua sumber berbeda yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang diduga berada di wilayah berbeda.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari dua pihak yang saat ini masih kami dalami. Proses penyelidikan terus berlanjut,” tambah AKP Hasan Basri.
Ancaman Hukuman dan Penegakan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, kepemilikan ganja juga dapat menambah ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.(cd/wp)