Ruang Digital Aman untuk Anak, Mahasiswa Malang Didorong Jadi Agen Literasi

Salah satu pemateri sedang menyampaikan paparan dalam diskusi publik CommuniAction bertajuk Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi? Kota Malang, Kamis (12/2/2026). (Dok : InfoPublik Komdigi)

JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM, Sabtu (14/2) – Baru-baru ini sekitar 300 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Malang mengikuti kegiatan CommuniAction yang digelar Direktorat Informasi Publik, Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Kamis (12/2/2026).

Mengangkat tema “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?”, kegiatan ini menjadi ruang dialog antara generasi muda dan para praktisi komunikasi terkait penguatan literasi digital serta perlindungan anak di ruang siber.

Direktur Informasi Publik Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komunikasi publik berbasis data, khususnya dalam isu perlindungan anak di era digital.

Gerakan nasional menuju Indonesia emas

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari gerakan nasional membangun ekosistem komunikasi publik menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, antara lain Tenaga Ahli Ditjen KPM Dwi Santoso, Praktisi Public Relations Reza A. Maulana, Child Protection Specialist UNICEF Naning Puji Julianingsih, serta kreator konten Hari Obbie.

Naning mengungkapkan intensitas penggunaan internet oleh anak cukup tinggi, dengan rata-rata akses mencapai 5,4 jam per hari. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan generasi muda dinilai penting untuk memperkuat perlindungan anak.

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang, Farah, menilai kegiatan ini membuka wawasan tentang pemanfaatan teknologi secara bijak, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan potensi risikonya.

Bijak dalam penggunaan media sosial

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko mengingatkan mahasiswa agar bijak bermedia sosial dan mematuhi ketentuan hukum, termasuk larangan distribusi konten bermuatan negatif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU ITE.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, sebanyak 39,71 persen anak usia dini telah menggunakan telepon seluler dan 35,57 persen sudah mengakses internet.

Melalui kegiatan ini, Kemkomdigi mendorong generasi muda menjadi agen literasi digital dengan menghadirkan konten yang positif, kreatif, dan bertanggung jawab.

Redaksi

(Diolah dari siaran pers Info Publik Kementerian Komunikasi dan Digital)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *