04.10.2025
Rekomendasi Tata Kelola Informasi Publik  Dalam Rakernis KI se-Indonesia 2025

Foto : Berita acara Rekomendasi Rakernis dalam Rapat Kerja Teknis Komisi Informasi Pusat bersama Komisi Informasi seluruh Indonesia. Tangerang, Banten 30/9/2025 (Dok : KIP)

JAKARTA, WARTA PERWIRA.COM-Kamis (2/10/2025) Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik perlu secepatnya dilakukan dalam Rapat Kerja  Teknis (Rakernis) Komisi Informasi (KI) Pusat bersama seluruh KI se-Indonesia ke-14 tahun 2025, dalam Berita Acara Rekomendasi Rakernis yang diselenggarakan  di Pusat Pemerintahan Kota Tagerang, Banten, Selasa (30/9).

Pelaksanaan Rakernis merupakan kelanjutan dari Rakornas sebelumnya, titik pembahasan pada teknis dan perumusan rekomendasi strategis dibidang keterbukaan informasi publik. Menurut Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha dalam arahannya semua peserta tetap semangat dalam penegakan keterbukaan informasi publik.

“Kelahiran kita itu tidak menunggu satu proses formal kebijakan tapi dimulai dari gerakan kesadaran masyarakat yang berawal dari pangkal dan pinggiran masyarakat untuk meraih hak-hak informasi,” ungkap Arya.

Secara teknis pelaksanaan dalam Rakernis ini, peserta dibagi dua pembahasan masing-masing untuk bidang eksternal membahas birokrasi, hukum, pertanahan. Untuk internal membahas revisi UU KIP dan PPSIP.

Hasil pembahasan kedua bidang dibawa ke Rapat Pleno untuk disahkan dalam bentuk Berita Acara Rekomendasi Rakernis 2025.

Hasil Isi rekomendasi Rakernis KI se-Indonesia adalah :

Bidang Internal

  1. Mendesak Pemerintah untuk melakukan percepatan Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2027, dilakukan dengan rencana aksi, sebagai berikut :
  2. Menyampaikan hasil rekomendasi Rakornas dan Rakernis 16 dan menyurati Menteri Komunikasi dan Digital RI untuk dilakukan percepatan Revisi UU KIP.
  3. Membentuk Tim Percepatan Revisi UU KIP hingga masuk Prolegnas 2027. Timnya terdiri dari KI Pusat dan Ketua KI Provinsi paling lambat November 2025.
  4. Mengupayakan audiensi dengan Presiden RI;
  5. Melakukan pertemuan antara Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi dengan Badan Legislasi dan/atau Pimpinan DPR RI, dan/atau Komisi I DPR RI, paling lambat pada bulan Juni tahun 2026;
  6. Membangun isu-isu percepatan Revisi UU Keterbukaan Informasi melalui publikasi berbagai media dan kanal.
  7. Mempercepat dilakukan pengundangan Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi dalam waktu sesingkat-singkatnya.
  8. Membentuk Tim Penyusun Rekomendasi Keterbukaan Informasi Ketahanan Pangan dan Energi dengan melibatkan tim ahli yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Pusat pada Oktober 2025.

Bidang Eksternal

  1. Keterbukaan Informasi dalam Reformasi Birokrasi (Hasil Monev dan IKIP);
  2. Penegakan Hukum Pasca Putusan;
  3. Keterbukaan Informasi:
  4. Sektor tata kelola pertanahan, kehutanan dan lingkungan hidup;
  5. Sektor pendidikan/pelatihan;
  6. Sektor partai politik, BUMN, BUMD, dan Organisasi Masyarakat;
  7. Sektor jasa keuangan dan perbankan.

Rekomendasi ini akan menjadi dasar rujukan strategis Komisi Informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik secara nasional. Ucapan apresiasi disampaikan oleh Walikota Tangerang, Sachrudin selaku tuan rumah dalam pidato penutupannya di penghujung acara.

Diharapkan melalui Rekomendasi Rakernis ini selain akan memperkuat konsistensi implementasi UU KIP, juga akan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Indonesia.

(dikutip rilis KIP  1/10/2025)

(Redaksi Suara Utama)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *