
JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Kamis (26/3) – Putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menetapkan sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) bersalah dalam perkara penetapan suku bunga sebesar 0,8% secara bersama-sama. Keputusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Jakarta pada Kamis (26/3).
Kronologi dan Dasar Putusan KPPU
Perkara dengan Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama tujuh anggota majelis lainnya. Dalam putusannya, para terlapor dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam layanan Fintech berbasis pinjam-meminjam.
“Menyatakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Rhido Jusmadi dalam sidang di Gedung RB Supardan, Jakarta, dikutip dari bisnis.com.
Majelis Komisi menyampaikan bahwa keputusan diambil setelah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta hasil persidangan investigator. Seluruh rangkaian tersebut menjadi dasar dalam menilai praktik yang terjadi di industri pinjol dan Fintech di Indonesia.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, Majelis mencatat terdapat lima perusahaan pinjaman online yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan. Perusahaan tersebut adalah PT Amanah Fintek Syariah, PT Dana Syariah Indonesia, PT Indofintech, PT Lunaria Annua Teknologi, dan PT Satu Stop Finansial Solusi.
Kelima perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi panggilan persidangan dan tidak menyampaikan dokumen yang diminta selama proses berjalan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam pengambilan keputusan.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sebagian besar perusahaan belum pernah terlibat dalam pelanggaran serupa sebelumnya. Selain itu, mayoritas pihak dinilai bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara pinjaman online dan Fintech ini.
“Para terlapor belum pernah melakukan pelanggaran yang sama atau sejenis terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ungkap Anggota Majelis Komisi.
Sanksi dan Total Denda
Dalam Putusan KPPU tersebut, seluruh perusahaan dikenakan sanksi berupa denda dengan total mencapai Rp755 miliar. Nilai denda tertinggi sebesar Rp102 miliar dijatuhkan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), sementara denda terendah sebesar Rp1 miliar diberikan kepada 52 perusahaan.
Majelis juga menetapkan bahwa pembayaran denda harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah terlapor menerima pemberitahuan putusan. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda dalam waktu maksimal 14 hari.
“Memerintahkan membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan jika terlambat membayar denda,” kata Rhido Jusmadi.
Dampak bagi Industri Pinjol dan Fintech
Putusan ini menjadi salah satu langkah penting dalam pengawasan sektor pinjaman online dan Fintech di Indonesia. Regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diharapkan dapat menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Ke depan, pelaku industri diharapkan dapat menjalankan operasional secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Putusan KPPU ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang ada dan menghindari praktik yang berpotensi melanggar aturan persaingan usaha di Indonesia. (dd/wp)