01.12.2025
Mengurai Konflik Kepentingan dalam Pengadaan: Pemerintah Kabupaten Purbalingga Perlu Berbenah
Foto: Pengalihan arus terkait proyek pembangunan jalan di Purbalingga. (Dedi/wartaperwira.com)

WARTAPERWIRA.COM, Sabtu (22/11) – Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi sorotan publik di Purbalingga, terutama setelah muncul kebijakan yang menempatkan satu pejabat pada dua posisi strategis sekaligus: Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kewenangan ganda ini patut dikaji ulang, bukan untuk memperdebatkan figur tertentu, melainkan untuk menjaga transparansi dan integritas pengelolaan proyek infrastruktur yang menyentuh nilai ratusan miliar rupiah.

Dalam tata kelola pemerintahan modern, pemisahan fungsi adalah prinsip utama. Bagian PBJ seharusnya mengelola sistem pengadaan, memastikan proses lelang berjalan objektif dan akuntabel. Sementara PPK bertugas menandatangani kontrak, mengendalikan teknis pekerjaan, dan mengawasi kualitas hasil. Ketika dua peran yang sangat berbeda ini dipegang satu orang, publik berhak mempertanyakan efektivitas, objektivitas, dan potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul.

Di tengah besarnya anggaran perbaikan jalan tahun 2025 yang mencapai Rp 122 miliar dari berbagai sumber pendanaan, kehadiran mekanisme kontrol yang kuat menjadi kebutuhan mutlak. Mulai dari tahap perencanaan, proses lelang, hingga pengawasan mutu pekerjaan, harus dipastikan berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan. Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki peran besar untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai tata kelola yang baik.

Lebih dari itu, perubahan regulasi nasional juga menyoroti urgensi perbaikan sistem. Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa yang sejalan dengan tuntutan publik agar pengadaan di daerah seperti Purbalingga berjalan lebih profesional dan bebas konflik.

Dalam jangka menengah, Perpres ini juga mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat mekanisme e-procurement, sehingga potensi korupsi dan penyimpangan dapat semakin dikurangi.

Editorial ini tidak menyoal pribadi siapapun. Namun dalam isu pengadaan, persepsi publik sama pentingnya dengan prosesnya. Ketika sebuah jabatan memiliki kekuasaan dari hulu hingga hilir, ruang untuk bias disengaja maupun tidak menjadi lebih besar. Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu memastikan bahwa setiap keputusan pengadaan berjalan tanpa keraguan dan tanpa menimbulkan pertanyaan publik yang tidak perlu.

Pemisahan kewenangan antara PBJ dan PPK bukan hanya soal regulasi. Ini adalah fondasi kepercayaan publik. Ruang kritik dan evaluasi diperlukan agar program pembangunan, termasuk perbaikan jalan yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat, benar-benar memberikan manfaat maksimal.

WartaPerwira mendorong Pemerintah Kabupaten Purbalingga menata kembali sistem pengadaan dengan lebih transparan, profesional, dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Kepercayaan publik adalah modal terbesar pemerintah. Dan modal itu hanya dapat terjaga jika proses berjalan bersih, terbuka, serta sesuai prinsip good governance.

(Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *