01.12.2025
Purbalingga Mulai Terapkan e-Katalog Konstruksi, Baru Berlaku untuk Pekerjaan Jalan
Foto: Dokumen Humas Prokopim Setda Purbalingga

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM Selasa (25/11) – Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada tahun anggaran 2025 mulai menerapkan mekanisme pengadaan pekerjaan konstruksi melalui sistem e-Katalog, sebagaimana diarahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Kebijakan ini menandai langkah awal penerapan pengadaan digital untuk sektor konstruksi di Purbalingga.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Purbalingga, Drajat Uji Wakhyono, S.T., M., yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR, mengatakan bahwa Purbalingga baru pertama kali penggunaan e-Katalog untuk paket pekerjaan kontruksi.

“Kementerian dan beberapa kabupaten lain sudah lebih dulu menggunakan e-Katalog untuk konstruksi. Purbalingga baru pertama menerapkannya tahun ini,” ujar Drajat saat ditemui di kantor BPBJ, Senin (24/11).

Drajat menjelaskan bahwa penggunaan e-Katalog saat ini baru diterapkan pada pekerjaan jalan, khususnya:

  • Hotmix
  • Cor beton

Pekerjaan gedung dan jembatan belum dimasukkan ke dalam skema e-Katalog karena memiliki rincian item pekerjaan yang lebih banyak dan kompleks.

Menurut Drajat, tahun ini terdapat 11 pekerjaan konstruksi yang telah diproses melalui e-Katalog Versi 6. Selain itu, terdapat 26 titik pekerjaan tambahan yang juga masuk ke sistem tersebut.

Ia menyampaikan bahwa sebagian besar pekerjaan yang ditawarkan tahun ini dimenangkan oleh kontraktor dari luar daerah. Namun beberapa kontraktor lokal juga ada yang memperoleh paket pekerjaan.

“Kontraktor luar memang banyak yang menang, tetapi penyedia dari Purbalingga juga ada yang mendapatkan pekerjaan,” kata Drajat.

Drajat mengakui bahwa proses pendaftaran penyedia (kontraktor) ke dalam e-Katalog membutuhkan waktu yang cukup panjang. BPBJ, kata dia, terus mendorong kontraktor lokal untuk segera melakukan pendaftaran agar dapat bersaing.

“Kami mendorong penyedia lokal untuk mendaftar karena prosesnya memang tidak cepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan perbedaan antara sistem e-Katalog versi sebelumnya dan versi terbaru:

  • Versi 5: belum menggunakan mekanisme mini kompetisi.
  • Versi 6: menggunakan mini kompetisi berbasis HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Menurut Drajat, versi terbaru tersebut memungkinkan proses pemilihan penyedia berlangsung lebih terstruktur sesuai nilai HPS.

Menanggapi rangkap jabatannya sebagai Kabag BPBJ dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drajat menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan tetap berada dalam pengawasan Inspektorat.

“Saya menerima mandat untuk dua posisi ini. Pengawasan tetap dilakukan oleh Inspektorat,” jelasnya.

Redaksi: WartaPerwira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *