
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM 26 Agustus 2025 – Kabupaten Purbalingga tengah mengalami kekurangan kepala sekolah akibat aturan baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Purbalingga, Bapak Tri Gunawan, terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang mekanisme pengangkatan kepala sekolah.
“Adanya kekosongan kepala sekolah merupakan dampak langsung dari Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Saat ini kita mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan kepala sekolah,” ungkap Bapak Tri Gunawan.
Purbalingga Kekurangan Kepala Sekolah
Berdasarkan data, kebutuhan kepala sekolah di Purbalingga mencapai 181 orang. Namun, sertifikasi calon kepala sekolah harus melalui diklat khusus. Sementara kuota dari kementerian sangat terbatas, yakni hanya 15 orang, terdiri dari 1 untuk TK, 11 SD, dan 3 SMP
Kondisi ini membuat banyak sekolah dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. Dampaknya, satu kepala sekolah harus merangkap jabatan memimpin dua sekolah sekaligus. “Ini tentu menambah beban kerja kepala sekolah yang ditunjuk sebagai Plt. Mereka harus membagi perhatian dan tanggung jawab di dua lembaga pendidikan berbeda,” jelasnya.
Bapak Tri Gunawan menambahkan, agar persoalan kekurangan kepala sekolah segera teratasi, pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah. “Kami butuh komitmen pemerintah daerah. Perlu ada alokasi anggaran dari APBD untuk mengirimkan guru-guru yang memenuhi syarat agar bisa mengikuti pelatihan calon kepala sekolah,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa dukungan anggaran daerah, kekosongan jabatan kepala sekolah akan terus terjadi dan bisa berdampak pada kualitas layanan pendidikan di Purbalingga.
(Redaksi Warta Perwira)