
BANYUMAS, WARTAPERWIRA.COM Rabu (7/1) – Polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, terus berlanjut dan memasuki ranah hukum administratif hingga pidana.
PTDH Sembilan Perangkat Desa Disebut Telah Melalui Teguran Lisan hingga SP-3
Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, pada Jumat (2/1) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 001 sampai dengan 009 Tahun 2026 tentang PTDH terhadap sembilan perangkat desa. Mereka adalah Nova Andriyanto (Kasi Pelayanan), Agus Subarno, S.T. (Kaur Perencanaan), Edi Susilo, S.H. (Sekretaris Desa), Ahmad Syaefudin (Kepala Dusun V), Dedi Fitrianto (Kepala Dusun III), Sodikin (Kepala Dusun II), Rizki Maria Ulfah (Kaur Keuangan), Jaril, S.H. (Kasi Pemerintahan), dan Ratini, S.H. (Kaur Umum).
Dalam keterangan resminya, Karsono menyatakan pemberhentian dilakukan setelah proses pembinaan berjenjang berupa teguran lisan, tertulis, hingga surat peringatan (SP) 1 sampai SP-3 tidak diindahkan. Ia menilai tindakan tersebut berdampak pada stagnasi pelayanan publik dan pengelolaan administrasi desa.
Karsono juga menyampaikan adanya dugaan ketidakpatuhan pelaporan pertanggungjawaban sejumlah program desa, antara lain program ketahanan pangan, SDGs Desa, pengelolaan aset desa, serta penerimaan sewa fasilitas desa. Namun hingga kini, dugaan tersebut masih dalam proses klarifikasi dan penanganan aparat penegak hukum.
PPDI Banyumas Dukung Perlawanan Hukum
Di sisi lain, sembilan perangkat desa yang diberhentikan menilai keputusan PTDH tersebut cacat prosedur. Melalui kuasa hukumnya dan dukungan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, mereka menyatakan bahwa pemberhentian perangkat desa harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi tertulis dari Camat dan Bupati, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2008, Peraturan Daerah Banyumas Nomor 13 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua PPDI Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok, menyatakan pihaknya akan mendampingi sembilan perangkat desa menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PPDI juga menyebut tetap mengawal pelayanan masyarakat sambil menunggu adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kebijakan Kecamatan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Kepala Desa Nilai Pemkab Tidak Netral
Polemik kian meruncing setelah muncul kebijakan hasil rapat di tingkat kecamatan yang meminta para perangkat desa tetap masuk dan memberikan pelayanan, meskipun telah diberhentikan. Kebijakan tersebut dipersoalkan oleh pihak Kepala Desa yang menilai tidak memiliki dasar tertulis.
Kuasa hukum Kepala Desa, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan keberatan atas sikap Pemerintah Kabupaten Banyumas yang dinilai tidak netral. Ia juga menyampaikan rencana pelaporan terhadap Camat Wangon dan Asisten Pemerintahan Kabupaten Banyumas ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
Ahli Hukum Soroti Risiko PTDH, Paguyuban Satria Praja Serukan Netralitas Perangkat Desa
Sementara itu, ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa kewenangan kepala desa dalam memberhentikan perangkat tidak bersifat absolut. Menurutnya, tanpa tahapan dan rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan, keputusan pemberhentian berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan oleh PTUN.
Di tengah eskalasi konflik, Paguyuban Satria Praja Kabupaten Banyumas mengeluarkan maklumat yang menyerukan netralitas perangkat desa lintas wilayah dan meminta agar konflik Klapagading Kulon tidak meluas menjadi gesekan horizontal antardesa.
Polemik PTDH Berlanjut ke Bareskrim, Publik Tunggu Kepastian Hukum
Terbaru, pada Selasa (6/1), kuasa hukum Kepala Desa Karsono melaporkan dua mantan perangkat desa ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim. Pihak terlapor hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi.
Hingga kini, penyelesaian konflik Desa Klapagading Kulon masih berada dalam proses hukum dan pembinaan pemerintah daerah. Seluruh pihak menyatakan akan menghormati mekanisme hukum yang berlaku, sembari masyarakat berharap pelayanan publik desa tetap berjalan dan kepastian hukum segera terwujud.
Redaksi: WartaPerwira