11.06.2025
Foto: Wakil Kepala Polres Banjarnegara Kompol Handoyo, SH, didampingi oleh jajaran kepolisian, menunjukkan barang bukti perangkat elektronik yang digunakan tersangka FD saat konferensi pers pengungkapan kasus promosi judi online di Mapolres Banjarnegara, Selasa (20/5/2025).
Foto: Wakil Kepala Polres Banjarnegara Kompol Handoyo, SH, didampingi oleh jajaran kepolisian, menunjukkan barang bukti perangkat elektronik yang digunakan tersangka FD saat konferensi pers pengungkapan kasus promosi judi online di Mapolres Banjarnegara, Selasa (20/5/2025).

BANJARNEGARA, WARTAPERWIRA.COM – Langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian daring kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarnegara berhasil membekuk seorang pemuda berinisial FD (20), asal Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. FD diduga kuat berperan sebagai administrator akun media sosial yang aktif menyebarluaskan konten promosi situs judi online GACOR96. Akun Instagram miliknya, @tukang.blayer, tercatat memiliki basis pengikut yang substansial, mencapai lebih dari 56 ribu akun saat penyelidikan dilakukan.

Wakil Kepala Polres Banjarnegara, Kompol Handoyo, SH, dalam konferensi pers yang berlangsung di Markas Polres Banjarnegara pada Selasa, 20 Mei 2025, menjelaskan bahwa tindakan promosi judi online merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. “Pelaku menggunakan akun Instagram tersebut secara sengaja untuk mengiklankan situs judi daring, dari mana ia mendapatkan keuntungan finansial rata-rata sebesar Rp 2,5 juta setiap bulannya,” terang Kompol Handoyo, mewakili Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM.

Awal Terbongkarnya Jaringan Judi Online Melalui Patroli Siber

Terungkapnya praktik ilegal ini bermula dari kegiatan patroli siber rutin yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Banjarnegara. Pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, tim patroli mendapati akun Instagram @tukang.blayer. Meskipun sebagian besar unggahan akun tersebut menampilkan modifikasi motor RX, petugas mencurigai adanya penyertaan tautan khusus (link referral) yang tertanam dalam bio profil. Setelah dianalisis, tautan tersebut terbukti mengarahkan pengguna langsung ke platform judi online.

“Melihat adanya indikasi pelanggaran, petugas segera melancarkan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pemilik dan pengelola akun tersebut,” imbuh Kompol Handoyo.

Penyelidikan berlanjut cepat. Pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil melacak dan mendatangi FD yang saat itu berada di kediaman rekannya di Kelurahan Kutabanjarnegara. Saat diminta untuk membuka aplikasi Instagram di ponselnya, akun @tukang.blayer terbukti aktif dan terhubung dengan perangkat milik FD.

“FD mengakui adanya kesepakatan kerja sama dengan pihak pengelola situs judi online untuk tujuan promosi. Setelah pengakuannya, FD langsung digiring ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Modus Operandi Judi Online dan Aliran Dana Terlarang

Setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, FD secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 4 Mei 2025. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa FD telah menjalin kolaborasi dengan administrator situs judi online sejak awal Februari 2025. Awalnya, ia menerima pesan melalui media sosial yang menawarkan kerja sama promosi “game online.” Setelah negosiasi, disepakati imbalan sebesar Rp 2,5 juta per bulan.

“Meskipun kemudian pelaku mengetahui bahwa yang dipromosikan adalah situs perjudian online, ia tetap melanjutkan kerja sama tersebut. Tergiur dengan nominal upah yang cukup besar menjadi motivasi utamanya,” ungkap Kompol Handoyo.

Total akumulasi upah yang diterima FD dari aktivitas promosi judi online ini hingga 17 April 2025 mencapai Rp 7.500.000,-, yang seluruhnya telah habis terpakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Modus operandi yang digunakan FD tidak hanya sebatas menyematkan link referral di bio profil. Ia juga secara kreatif memanfaatkan fitur cerita Instagram dengan menyisipkan tautan khusus yang disamarkan menggunakan stiker bervariasi untuk menghindari kecurigaan. “Setelah konten diposting, pelaku akan segera melaporkan kepada pengelola situs judi online,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku 

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi, tersangka, serta barang bukti yang disita, FD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini secara eksplisit menegaskan bahwa perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang mengandung unsur perjudian adalah ilegal.

“Ancaman pidana yang menanti tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Kompol Handoyo.

(Humas Polres Banjarnegara – Warta Perwira)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *