16.10.2025
Satresnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras Tanpa Izin
Foto: Barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas sebanyak 10.248 butir obat keras tanpa izin

BANYUMAS, WARTAPERWIRA.COM Rabu (15/10) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras golongan G yang diduga akan diedarkan tanpa izin resmi. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita total 10.248 butir obat keras dari dua orang tersangka.

Kedua tersangka berinisial IMR (36) dan IH (31), diketahui berasal dari Aceh dan tinggal di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Mereka diamankan pada Jumat (10/10) sekitar pukul 14.00 WIB di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.

Kepala Polresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satresnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat-obatan tanpa izin di wilayah tersebut.

“Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka saat diduga tengah melakukan transaksi. Dalam penggeledahan awal, ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu pelaku,” ujar Kompol Willy dalam keterangannya pada Minggu (12/10).

BMS

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke rumah tersangka IH di Desa Pangebatan, Karanglewas. Di lokasi tersebut, ditemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis. Total keseluruhan mencapai 10.248 butir. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Ayah”, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Para tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Barang bukti telah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi obat keras ilegal yang lebih luas,” tambah Kompol Willy.

Satresnarkoba Polresta Banyumas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika di wilayah hukumnya, selaras dengan semangat ‘Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas’

(Humas Polresta Banyumas – Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *