
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap individu dalam rangkaian Operasi Aman Candi 2025.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut merupakan bagian dari target operasi dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Kasus Pertama: Dugaan Penganiayaan dengan Helm
Pertama terjadi pada Minggu malam, 22 September 2024, di wilayah Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari. Seorang pria berinisial AS (35), warga setempat, diduga melakukan penganiayaan terhadap ZN (23), warga Desa Tlahab, Kecamatan Karangreja.
Menurut keterangan kepolisian, korban yang tengah berteduh di sebuah warung kosong disangka telah merusak tempat tersebut. Tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan helm hingga korban terjatuh dan mengalami luka akibat injakan.
Pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kasus Kedua: Penganiayaan Secara Bersama-sama
Kedua terjadi pada Rabu malam, 24 April 2024, juga di Desa Banjaran. Korban RF (23) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh tiga pria, yaitu WAP (29), AP (24), dan RS (24), yang semuanya merupakan warga setempat.
Baca Juga:
Ketiga pelaku diduga melakukan pemukulan secara bersama-sama. Mereka kini dikenai Pasal 170 dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga lima tahun enam bulan.
Kasus Ketiga: Dugaan Penganiayaan di Rumah Kontrakan
Peristiwa ketiga terjadi pada Minggu, 15 September 2024, di sebuah rumah kontrakan di Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah. Dalam kejadian ini, korban mengalami luka cukup serius, termasuk patah tulang hidung, akibat dugaan pemukulan oleh tiga pelaku.
Salah satu tersangka berinisial P telah diamankan, sementara dua lainnya, berinisial S dan M, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya dikenai Pasal 170 dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Operasi Aman Candi 2025: Lima Kasus Terungkap, Delapan Tersangka Diamankan
Wakapolres menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 secara keseluruhan, Polres Purbalingga berhasil mengungkap lima kasus kekerasan, dengan total delapan tersangka telah diamankan, dan dua lainnya masih dalam pengejaran sebagai DPO.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Purbalingga,” ujar Kompol Agus, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dan Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Win Winarno.
(Humas Polres Purbalingga – Warta Perwira)