
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM – Kerja keras tim Reserse Kriminal Polres Purbalingga membuahkan hasil gemilang. Dalam operasi yang nyaris bersamaan, dua kasus kejahatan yang meresahkan warga berhasil diungkap tuntas. Konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Kamis (15/5/2025) siang menjadi panggung keberhasilan aparat dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.
Modus Operandi Pencurian dengan Pemberatan di Padamara
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, konferensi pers mengungkap detail dua kasus pencurian dengan pemberatan yang berbeda modus operandinya. Kasus pertama menimpa seorang warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, bernama Trio. Kediamannya disatroni maling pada Rabu (16/4/2025) dini hari, mengakibatkan kerugian materiil yang tidak sedikit, mencapai Rp. 18.604.900,- berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Purbalingga bersama Polsek Purbalingga dan Padamara bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku di kediaman masing-masing pada Jumat (9/5/2025),” ungkap AKP Siswanto. Kedua pelaku, SW (38) warga Kutasari dan ES (31) warga Padamara, memiliki modus yang sama: berkeliling mencari rumah sasaran, mencongkel jendela menggunakan palu, dan melarikan diri melalui pintu belakang setelah menguras harta korban.
Pengakuan pilu terlontar dari ES, salah satu pelaku. Terjerat lilitan utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp. 7 juta, ia nekat melakukan aksi kriminal tersebut. Sementara itu, SW mengaku terdesak kebutuhan biaya pengobatan ibunya.
Baca Juga:
Kasus kedua menghadirkan ironi tersendiri. Sebuah sepeda motor raib dari area parkir Masjid Nur Rokhmah di Kelurahan Kembaran Kulon, Purbalingga, pada Minggu (3/11/2024). Pelakunya, AS (44) yang beralamat ganda di Banyumas dan Purbalingga, menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya.
“Pengembangan lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Tersangka AS ternyata juga melakukan pencurian kotak amal di masjid yang sama,” imbuh Kasat Reskrim.
Ancaman Hukuman Menanti Para Pelaku Pencurian
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan di Padamara, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku curanmor dan pencurian kotak amal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.
(Humas Polres Purbalingga/Warta Perwira)