
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM Senin (27/10) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Seorang pria berinisial AS (56), warga Desa Baleraksa, ditangkap polisi bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (21/10) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol.
“Tersangka AS diamankan karena diduga menjual obat daftar G tanpa izin,” ujar AKP Ihwan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (27/10).
![]()
Menurutnya, tersangka menjalankan praktik penjualan obat terlarang di sebuah lapak yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya. Dari lokasi, polisi menyita 562 butir obat daftar G berbagai jenis, antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Yerindo.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp434 ribu, plastik klip transparan, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual obat-obatan tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Barang itu dikirim oleh seseorang ke alamatnya, kemudian dijual kembali di lapak miliknya,” jelas AKP Ihwan.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
AKP Ihwan mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi peredaran obat terlarang di Purbalingga,” pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga – Redaksi Warta Perwira)