04.09.2025
Polres Purbalingga Tangkap Kurir Sabu di Klapasawit
Foto: Konferesnsi Pers Polres Purbalingga Tangkap Kurir Sabu di Klapasawit, Rabu (27/8).

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM 27 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria yang diduga menjadi kurir sabu diamankan bersama barang bukti di Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8) sekitar pukul 16.45 WIB di pinggir jalan raya desa setempat.

“Tersangka berinisial JWA (49), warga Kecamatan Kalimanah. Dari tangannya, petugas mengamankan sabu seberat 20,387 gram,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (27/8).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat diperiksa, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu. Dia mengaku mendapat barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri sekaligus diedarkan kembali,” jelas Ihwan.

Menurut keterangan tersangka, ia sebelumnya memesan sabu dari seseorang. Belakangan, dia ditawari menjadi kurir dengan upah Rp35 ribu setiap titik pengiriman.

Dari rumah tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain ratusan plastik klip bening, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta sebuah sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi.

“Saat ini kami masih menyelidiki pihak lain yang mengirim sabu kepada tersangka,” tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana mati.

(Humas Polres Purbalingga – Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *