
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM – Kamis (4/9), Polres Purbalingga mengamankan seorang penjaga sekolah berinisial D (51) yang diduga mencabuli siswi sekolah dasar di wilayah Kecamatan Karangjambu. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (4/9).
Kasat Reskrim, AKP Siswanto, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/8) pagi di salah satu ruang kelas SD Negeri di Karangjambu. Korban adalah siswi berusia tujuh tahun.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi saat korban sendirian, lalu timbul niat untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujar AKP Siswanto didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Sang ibu sebelumnya menemukan anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah ditanya dengan hati-hati, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan menangkap tersangka pada Kamis (28/8).
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya dan sejauh ini tidak ditemukan korban lain.
“Korban sudah mendapatkan pendampingan dari dinas sosial dan konselor psikologi Polres Purbalingga,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
(Humas Polres Purbalingga – Redaksi Warta Perwira)