
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM Jumat (7/11) – Polres Purbalingga memberikan keterangan resmi terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya seorang lansia di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Penjelasan disampaikan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (7/11). Hadir dalam kesempatan itu Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga M. Fathurrokhman.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (6/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban berinisial M (80), warga setempat, meninggal dunia setelah dianiaya oleh anak kandungnya, S (43), yang tinggal satu rumah.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal, diketahui pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Berdasarkan rekam medis, pelaku pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa pada tahun 2019,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, tim penyidik menghadapi kendala dalam pemeriksaan karena pelaku menunjukkan gejala skizofrenia kronis. Saat dimintai keterangan, pelaku tidak mampu menjawab pertanyaan dasar, termasuk tentang identitas dan usianya.
“Pelaku saat ini telah dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Banyumas untuk menjalani observasi lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, penyidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan guna menentukan status hukum pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan.
“Ini merupakan peristiwa ketiga dalam kasus tindak pidana dengan pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan,” ungkapnya.
Kapolres juga mengutip data dari Puskesmas di Kabupaten Purbalingga, yang mencatat 2.548 warga terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Mereka terdiri atas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Diperlukan upaya kolektif lintas sektor agar penanganan warga dengan gangguan jiwa dapat dilakukan secara tepat dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kepada aparat desa atau pihak berwenang jika mengetahui ada warga dengan gangguan jiwa berat yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga M. Fathurrokhman menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta pemerintah desa untuk melakukan pendataan dan mitigasi terhadap ribuan warga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
“Kami akan memastikan data akurat di tingkat desa agar penanganan dan pendampingan bagi warga yang membutuhkan dapat dilakukan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian, sementara proses observasi pelaku di rumah sakit jiwa terus dipantau oleh tim medis dan penyidik.
(Humas Polres Purbalingga – Redaksi Warta Perwira)