10.06.2025
Sebanyak 12 remaja pelajar diamankan Polres Purbalingga karena diduga hendak tawuran di Kejobong. Diamankan bersama barang bukti senjata, mereka kini dalam pembinaan dan pengawasan ketat.
Foto: 12 remaja pelajar diduga hendak tawuran diamankan, bersama barang bukti senjata, mereka kini dalam pembinaan dan pengawasan ketat.

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM – Sebanyak 12 remaja yang masih berstatus pelajar diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (19/5/2025) dini hari. Mereka diamankan setelah diduga akan melakukan tawuran di daerah Kecamatan Kejobong.

Aksi mereka terendus warga setempat saat berkeliling menggunakan sepeda motor dengan membawa benda mencurigakan. Karena dianggap membahayakan, warga kemudian melaporkan dan menyerahkan para remaja tersebut kepada polisi.

Barang Bukti Tawuran: Balok Kayu hingga Softgun

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menyampaikan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di pertigaan dekat Pasar Kejobong. Polisi bersama warga berhasil mengamankan mereka sebelum bentrokan benar-benar terjadi.

“Dari lokasi, kami menyita beberapa barang bukti, antara lain satu balok kayu, satu busur panah, satu unit softgun, delapan ponsel, dan enam sepeda motor,” ujar AKP Siswanto didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Pelaku Tawuran Pelajar dari Berbagai Kecamatan

Ke-12 remaja yang diamankan berasal dari sejumlah wilayah di Purbalingga, yaitu Kecamatan Kaligondang, Karangmoncol, dan Rembang. Usia mereka berkisar antara 14 hingga 16 tahun, dan seluruhnya diketahui masih berstatus sebagai pelajar aktif.

Awal Mula Tawuran Berawal dari Tantangan di Media Sosial

Setelah dimintai keterangan, pemicu aksi tawuran ini diawali dari saling tantang antara dua kelompok remaja melalui fitur Direct Message (DM) di Instagram. Mereka kemudian sepakat untuk mengadakan pertemuan di Desa Gumiwang, Kejobong, sebagai lokasi tawuran.

“Beruntung aksi tersebut belum sempat terjadi karena kami bersama masyarakat segera mengambil tindakan,” tambah Kasat Reskrim.

Pembinaan dan Pemantauan Rutin

Setelah dilakukan pemeriksaan, para remaja tidak diproses hukum namun menjalani pembinaan. Mereka dikembalikan kepada pihak orang tua di Mapolres Purbalingga, dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Polres juga menetapkan aturan wajib apel mingguan di Polres sebagai bagian dari pengawasan terhadap perilaku mereka. Selain itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan sekolah untuk mendukung upaya pembinaan.

Imbauan untuk Orang Tua

Kasat Reskrim mengingatkan para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari. Ia mengimbau agar para remaja sudah berada di rumah maksimal pukul 22.00 WIB demi mencegah keterlibatan dalam tindakan negatif.

“Mari bersama-sama kita cegah kenakalan remaja dengan pengawasan dan komunikasi yang baik di lingkungan keluarga,” pungkasnya.

Suasana Haru Saat Penyerahan Anak ke Orang Tua

Dalam momen penyerahan di Mapolres, suasana haru menyelimuti aula. Para remaja bersimpuh memohon maaf kepada orang tua mereka. Beberapa terlihat menangis, begitu pula para orang tua yang merasa terpukul atas kejadian ini.

Polres Purbalingga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, khususnya generasi muda agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga perilaku dalam pergaulan.

(Humas Polres Purbalingga-Warta Perwira)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *