
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM Minggu (23/11) – Polemik terkait kekecewaan terhadap kinerja komunikasi Bupati Purbalingga, H. Fahmi Muhammad Hanif, yang disuarakan oleh partai-partai pengusung maupun anggota DPRD lintas fraksi, hingga kini masih menjadi sorotan publik. Kritik tersebut pertama kali mencuat dalam pertemuan yang dihadiri Ketua DPC Gerindra Purbalingga, Ketua DPD Golkar, relawan, advokat, dan media pada Jumat (14/11). Isu serupa kemudian berlanjut dalam pertemuan sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi bersama relawan, advokat, dan media pada Senin (17/11).
Salah satu kritik paling tegas datang dari Adi Yuwono, Anggota DPRD Purbalingga dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Purbalingga. Ia menilai komunikasi Bupati Fahmi dengan lembaga legislatif maupun unsur Forkopimda sangat buruk selama delapan bulan terakhir menjabat.
“Komunikasi bupati dengan DPRD dan Forkopimda sangat buruk bahkan terkesan sangat susah dikomunikasikan,” ujar Adi.
“Tiga kali rapat paripurna penting, termasuk penyerahan Raperda 2026, pandangan umum fraksi dan jawaban bupati, beliau tidak hadir dan tidak mendisposisikan kepada Wakil Bupati.”
Adi juga mempertanyakan absennya respons bupati atas surat resmi DPRD tertanggal 24 Oktober, yang meminta rapat konsultasi terkait agenda rutin pembahasan APBD 2026.
“Kalau benar ada sumber informasi bahwa bupati akan mengundurkan diri, dengan ciri-ciri seperti ini, sepertinya memang sudah tidak layak memimpin Kabupaten Purbalingga,” tegasnya.
“Sebagai partai pengusung, kami sangat prihatin dan menyayangkan sikap bupati yang seperti ini.”
Selain persoalan komunikasi, Adi menyoroti sejumlah kebijakan yang dianggap tidak berjalan ideal, seperti banyaknya dinas pengguna anggaran besar yang masih dipimpin Plt serta penataan PKL yang tidak sesuai Perbup No. 94 Tahun 2019.
“PKL PFC justru sepi karena Alun-alun dibiarkan bebas berjualan. Ini menyalahi perbup yang sudah jelas mengatur lokasi dan hak PKL,” ujarnya.
Respons Bupati: “Biarkan Saja, Saya Fokus Bekerja”
Menanggapi kritik tersebut, Bupati Fahmi dikutip dari Radar Banyumas pada Senin (17/11) menyampaikan sikap singkat.
“Biarkan saja, saya fokus bekerja untuk masyarakat Kabupaten Purbalingga,” katanya saat monitoring kegiatan Alus Dalane.
Pernyataan itu kembali memicu diskusi mengenai gaya komunikasi bupati yang dinilai tidak membuka ruang dialog dengan DPRD.
Golkar: Sistem Komunikasi Harus Diperbaiki, TPPD Dinilai Tidak Efektif
Kritik juga datang dari Ketua DPD Partai Golkar Purbalingga sekaligus Wakil Ketua DPRD, Tenny Juliawaty. Ia menilai akar persoalan terletak pada buruknya sistem komunikasi antara bupati dan pemangku kepentingan politik.
“Bangun atau perbaiki sistem komunikasi. Bubarkan TPPD karena tidak efisien dan tidak efektif. Selama ini TPPD memberi masukan ke Bupati tidak obyektif,” ujarnya.
Tenny juga meluruskan informasi terkait anggaran Rp122 miliar yang disebut-sebut berasal dari kelompok tertentu.
“122 miliar itu bukan dari satu golongan seperti yang disampaikan. Itu dari aspirasi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Purbalingga,” jelasnya.
PKS: Jangan Ada Pembiaran, Tapi Penertiban PKL Harus Mengikuti Proses Hukum
Dari Fraksi PKS, Anggota Komisi I DPRD Purbalingga, Padang Kusumo, menjelaskan bahwa penanganan PKL tidak bisa hanya berpijak pada Perbup No. 94 Tahun 2019, karena perda yang menjadi dasar aturan tersebut sedang dalam proses pencabutan.
Padang, melalui akun resminya, sabtu (22/11) menyampaikan:
“Dalam draft raperda terbaru, Perda No. 9 Tahun 2016 akan dicabut. Jika itu disahkan, Perbub 94/2019 tidak punya landasan hukum. Maka tidak bisa saklek pada aturan yang sedang dihapus,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembiaran juga bukan pilihan.
“Cara terbaik bukan membiarkan, tapi jangan menindak terburu-buru. Kita tunggu raperda baru selesai dibahas. Sekarang sudah tahap akhir di Pansus,” katanya.
Padang menilai langkah preemtif seperti penyuluhan dan pembinaan perlu lebih dikedepankan dibanding represif.
“Misal pedagang boleh jualan sore saja, atau diberi lokasi alternatif. Yang pasti pedagang luar daerah tidak boleh masuk,” tegasnya.
Padang juga mengingatkan perihal absennya bupati dalam beberapa agenda penting.
“Anggota DPRD tidak bisa diwakilkan. Untuk eksekutif ada mekanismenya. Selama ini penetapan, bupati selalu hadir. Kalau berhalangan kan bisa diwakilkan dengan keterangan jelas,” ujarnya.
Terkait Plt kepala dinas, Padang menegaskan:
“Penentuan kepala dinas harus berbasis meritokrasi dan data yang valid, bukan kepentingan golongan.”
Kekecewaan Makin Meluas di Internal Koalisi
Pertemuan pada 17 November yang menghadirkan pimpinan DPRD dan perwakilan fraksi PDIP, Gerindra, PKB, NasDem, Umat, Gelora, PPP, PBB, Demokrat serta relawan dan advokat, menunjukkan bahwa ketidakpuasan terhadap pola komunikasi Bupati Fahmi tidak lagi datang dari satu dua pihak.
Sejumlah kalangan menilai hubungan antara eksekutif dan legislatif perlu segera diperbaiki agar tidak menghambat pembahasan APBD 2026 yang harus ditetapkan akhir bulan ini.
(Redaksi Warta Perwira)