
SEMARANG, WARTAPERWIRA.COM Senin (15/12) – Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang advokat yang ditemukan tewas di wilayah Kabupaten Cilacap. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/12).
Konferensi pers dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, serta Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan rekan sejawat korban dari DPC PERADI Purwokerto.
Wakapolda Jateng menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/97/XII/2025/POLRESTA CILACAP/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 11 Desember 2025. Korban diketahui bernama Aris Mudandi, SH, seorang advokat.
Peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada Kamis (11/12) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Sementara jasad korban dikuburkan di kawasan Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka. Tersangka berinisial S alias Yudi, warga Kecamatan Cilacap Selatan, diduga berperan sebagai pelaku utama. Sementara tersangka IJ alias Wanto, warga Kecamatan Jeruklegi, diduga berperan membantu proses penguburan korban. Keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Wakapolda mengungkapkan, kronologis kejadian bermula pada 21 November 2025 ketika korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke wilayah Jeruklegi, Cilacap.
“Korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarga pada malam hari. Kontak terakhir tercatat pada 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu, korban tidak kembali ke rumah dan nomor telepon selulernya tidak lagi aktif,” ujar Wakapolda.
Merasa khawatir, pada 25 November 2025 istri korban, Nenden Heni Heryani, melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas. Selanjutnya, pada 8 Desember 2025 dilakukan koordinasi antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap yang dilanjutkan dengan penyelidikan gabungan.
Pada 11 Desember 2025, berdasarkan keterangan saksi, petugas menemukan lokasi penguburan jasad korban di Alas Kubangkangkung. Jasad korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto untuk dilakukan autopsi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi tersangka diduga dengan memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak beberapa kali ke bagian belakang leher, kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia,” jelas Wakapolda.
Motif pembunuhan, lanjut Wakapolda, diduga berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menguasai mobil milik korban yang rencananya akan dijual guna menutupi utang pribadi tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu batang kayu, satu buah cangkul, satu unit mobil Calya hitam bernomor polisi R 1927 RF, satu unit mobil Feroza hijau, pakaian korban, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menambahkan, korban dan tersangka diketahui telah saling mengenal sekitar satu bulan sebelum kejadian. Korban disebut diajak tersangka untuk berziarah ke kawasan Tunggul Wulung pada sore hari.
“Saat kondisi lokasi sepi, tersangka diduga melancarkan aksinya seorang diri. Setelah korban tidak berdaya, pelaku meminta bantuan tersangka lainnya untuk menguburkan korban,” jelas Kapolresta.
Mobil milik korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen dan belum sempat diperjualbelikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polres Purbalingga – Redaksi: WartaPerwira