
WARTAPERWIRA.COM 04 Agustus 2025– Pemerintah Kabupaten Purbalingga saat ini menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan tata kelola pemerintahan. Sejumlah jabatan strategis masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), bukan pejabat definitif.
Situasi ini tentu memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: Mengapa hingga kini belum dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan definitif? Apakah ada tarik-ulur kepentingan politik di balik lambannya pengisian ini?
Kewenangan Terbatas dan Beban Ganda
Secara hukum, Plt memiliki kewenangan yang terbatas. Berdasarkan ketentuan dalam UU ASN dan Peraturan Pemerintah terkait manajemen PNS, Plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis, melakukan mutasi pegawai, atau menandatangani dokumen penting yang bersifat politis/strategis. Fungsi mereka hanya menjaga operasional harian instansi, bukan membuat keputusan jangka panjang.
Lebih miris lagi, sebagian Plt di Purbalingga merangkap jabatan, bahkan pada dua instansi dengan beban kerja tinggi. Contoh nyata adalah Plt Kepala Dinas Sosial yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif. Tentu, beban kerja ganda ini tidak sehat bagi efektivitas pelayanan publik maupun pengambilan keputusan strategis.
Batas Waktu Jabatan Plt: Bukan Selamanya
Menurut Permendagri No. 91 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB, jabatan Plt semestinya dibatasi maksimal 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali, dengan total durasi tidak lebih dari 6 bulan. Jabatan Plt seharusnya digantikan oleh pejabat definitif melalui proses seleksi terbuka. Ketika proses itu tidak segera dilakukan, patut dipertanyakan komitmen birokrasi dalam menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan.
Komitmen yang Tak Sejalan dengan Fakta
Pemerintah Kabupaten Purbalingga beberapa kali menyampaikan komitmen untuk segera mengisi posisi strategis dengan pejabat definitif melalui seleksi yang terbuka dan kompetitif. Namun faktanya, hingga berita ini diturunkan, belum ada proses seleksi yang berjalan. Hal ini memunculkan dugaan publik bahwa terdapat tarik-ulur politik atau ketidaktegasan dalam pengambilan keputusan di level pimpinan daerah.
Waktunya Bertindak
Situasi birokrasi yang “menggantung” ini justru berpotensi menghambat roda pemerintahan, mengganggu pelayanan publik, serta membuka celah konflik kepentingan. Editorial ini mendorong Bupati Purbalingga dan jajaran terkait untuk segera melakukan seleksi terbuka secara profesional dan transparan, sesuai amanat reformasi birokrasi dan kebutuhan masyarakat.
Karena pemerintahan yang baik hanya dapat terwujud melalui kepemimpinan yang definitif, kuat secara hukum, dan mampu mengambil keputusan jangka panjang dengan tanggung jawab penuh.
(Redaksi Warta Perwira)