
WARTAPERWIRA.COM – Di banyak instansi pemerintah, jabatan strategis yang kosong karena pejabatnya pensiun, tersandung kasus hukum, atau dicopot, kerap tidak segera diisi secara definitif. Sebagai solusi darurat, muncul penunjukan pelaksana tugas (Plt). Namun, pertanyaan mendasarnya: apakah Plt bisa menjalankan fungsi secara profesional dan independen, tanpa beban struktural dan politis?
Realita Rangkap Jabatan
Realita di lapangan menunjukkan bahwa Plt seringkali merangkap jabatan, baik secara vertikal (atasan merangkap anak buah) maupun horizontal (memegang dua posisi setara). Situasi ini menciptakan konflik peran dan menimbulkan keraguan terhadap efektivitas kepemimpinan yang seharusnya dijalankan penuh waktu dan penuh tanggung jawab.
Lebih dari itu, penunjukan Plt acapkali menjadi solusi yang berkepanjangan, bukan darurat. Ada jabatan yang diisi Plt hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa ada kejelasan kapan akan diisi secara definitif. Hal ini tidak hanya melemahkan otoritas struktural, tetapi juga menimbulkan kekosongan arah kebijakan.
Di sisi lain, rangkap jabatan membuka celah praktik patronase dan transaksional, apalagi jika jabatan yang dirangkap punya kewenangan anggaran atau pelayanan publik. Ketika seorang pejabat memegang lebih dari satu posisi, efektivitas kerja menurun dan potensi konflik kepentingan meningkat.
Pemerintah seharusnya mengakhiri praktik normalisasi Plt berkepanjangan. Jabatan publik adalah amanah yang harus diisi oleh sosok yang punya legitimasi, kapasitas, dan dedikasi penuh. Ketika posisi itu kosong terlalu lama, publik berhak curiga bahwa ada tarik-menarik politik atau kepentingan tertentu di baliknya.
Plt idealnya hanya pengganti sementara, bukan penguasa bayangan. Maka, transparansi dalam proses penunjukan, evaluasi kinerja Plt, dan percepatan pengisian jabatan definitif, adalah kunci agar tata kelola pemerintahan tetap kredibel dan profesional.
Jabatan boleh berganti. Tapi prinsip good governance tata kelola yang bersih, responsif, dan akuntabel harus terus ditegakkan.
(Redaksi Warta Perwira)