Dilema Penertiban PETI: Antara Kebutuhan Perut dan Kerusakan Lingkungan
Foto: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Cerenti Riau (Dok.GemanegeriNews)

RIAU, WARTAPERWIRA.COM | Rabu (8/4)Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Provinsi Riau. Hingga kuartal kedua 2026, praktik ini terus berlangsung di tengah upaya penertiban yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Fenomena ini mencerminkan Dilema Penertiban PETI yang kompleks, di mana kebutuhan ekonomi masyarakat berhadapan langsung dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.

Dilema Penertiban PETI di Lapangan

Upaya penertiban aktivitas tambang ilegal kerap menghadapi hambatan di lapangan. Selain lokasi tambang yang tersembunyi, resistensi masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.

Pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar aturan dan berdampak serius terhadap lingkungan, khususnya ekosistem sungai.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban. Namun, kendala utama adalah lokasi yang sulit dijangkau dan adanya penolakan dari masyarakat yang bergantung pada aktivitas ini,” ujar perwakilan dinas terkait.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk mengurus izin melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, proses perizinan yang panjang dan persyaratan ketat menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat.

Antara Kebutuhan Perut dan Kerusakan Lingkungan

Di sisi lain, masyarakat yang terlibat dalam aktivitas PETI mengaku terpaksa menambang karena keterbatasan lapangan kerja. Kondisi ini menggambarkan situasi Antara Kebutuhan Perut dan Kerusakan Lingkungan yang sulit dihindari.

Seorang warga yang bekerja sebagai pendulang menyebutkan bahwa aktivitas tersebut menjadi satu-satunya sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami tahu ini tidak ada izinnya, tapi kalau tidak menambang, kami tidak punya penghasilan. Lapangan kerja sulit, sementara kebutuhan hidup terus meningkat,” ungkap seorang warga.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan penertiban semata belum cukup tanpa diimbangi dengan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat setempat.

Peran Pemodal dan Dampak Lingkungan

Selain faktor ekonomi, penggunaan alat berat dan bahan kimia seperti merkuri dalam aktivitas PETI mengindikasikan adanya keterlibatan pihak pemodal. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh masyarakat kecil, tetapi juga didukung oleh pihak berkepentingan.

Aktivis lingkungan di Riau menilai bahwa penindakan harus menyasar seluruh rantai aktivitas, termasuk penyedia modal dan penampung hasil tambang. Tanpa langkah tersebut, penertiban di tingkat pekerja dinilai tidak akan memberikan dampak jangka panjang.

Selain itu, penggunaan merkuri dalam proses penambangan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Edukasi terkait bahaya bahan kimia tersebut dinilai penting untuk dilakukan secara berkelanjutan.

Upaya Solusi dan Penanganan Berkelanjutan

Pemerintah diharapkan dapat mengintegrasikan pendekatan penegakan hukum dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penyediaan lapangan kerja alternatif serta percepatan proses legalisasi tambang rakyat menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan.

Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, diharapkan persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat ditangani secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek sosial maupun lingkungan. (cd/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *