Perspektif Pidana Kerja Sosial dalam Lanskap Kontrol Sosial Modern

WARTAPERWIRA.COM, Kamis (22/1) – Momen pada hari Jum’at 2 Januari 2026 menjadi awal dimulainya era baru hukum pidana Baru. Pemerintah Indonesia mengambil langkah reformatif dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Salah satu hal yang menarik perhatian adalah perspektif penerapan pidana kerja sosial.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa ini adalah momen bersejarah bagi bangsa Indonesia dengan meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan beralih kepada sistem hukum pidana dengan paradigma modern dan berakar pada jiwa bangsa Indonesia. Indonesia tidak lagi memandang hukum pidana sebagai alat balas dendam, tetapi sebagai alat untuk memberikan keadilan, pemulihan, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia (Hak Asasi Manusia).

“Salah satu perbedaan dengan hukum pidana yang lama adalah tidak bertumpu lagi pada pidana penjara. KUHP Nasional tidak hanya memulihkan dan memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga ingin agar pelaku dapat bertobat dan memberikan kontribusi di dalam masyarakat,” ucap Supratman di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01).

Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional membuat sistem hukum pidana Indonesia menjadi lebih manusiawi, dengan hadirnya sanksi pidana dan sanksi tindakan, atau yang disebut double track system. Artinya, hakim dapat menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, menjatuhkan pidana tanpa tindakan, ataupun menjatuhkan tindakan tanpa pidana.

Supratman mengungkapkan pembaruan lain yang dimuat dalam KUHP Nasional adalah peniadaan kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”, living law, penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengkategorisasian ancaman pidana denda, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan.

Di samping itu, Menkum menjelaskan beberapa isu krusial yang muncul di tengah masyarakat. Di antaranya, terkait penghinaan Presiden dan lembaga negara. Supratman menegaskan kalau ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menutup kebebasan berpendapat terhadap kebijakan pemerintah. Untuk menjamin kebebasan memberikan kritik dan pendapat, ketentuan ini dibatasi sebagai delik aduan yang dilakukan secara tertulis oleh Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara.

Pengumuman penting terkait KUHP baru adalah menandai era baru hukum pidana Indonesia yang lebih modern, manusiawi, dan berlandaskan nilai Pancasila dengan asas restoratif, serta memperkenalkan konsep pidana kerja sosial dan perubahan substansi penting seperti pengaturan kohabitasi dan korporasi sebagai subjek pidana, menuntut penyesuaian menyeluruh dari aparat penegak hukum.

Yang Harus Dilakukan Masyarakat: Pahami Substansi: Tidak hanya nomor pasal, tapi juga konsekuensi hukum dari perbuatan; Manfaatkan Sosialisasi: Ikuti sosialisasi resmi dan cari informasi dari sumber terpercaya (Pusiknas Polri, Kumham, Kejagung, DPR);Pahami Hak: Mengetahui hak-hak dalam proses hukum dengan berlakunya asas transisi dan lex favor reo.

Dalam kesempatan ini yang utama yaitu Penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara menandai pergeseran penting dalam paradigma pemidanaan di Indonesia. Negara tidak lagi semata-mata menghukum melalui pengasingan fisik di balik jeruji, melainkan menghadirkan hukuman di ruang publik, disaksikan oleh masyarakat. Namun, di balik narasi humanisasi hukum, muncul pertanyaan mendasar: apakah pidana kerja sosial bertujuan membangun ketertiban, menumbuhkan kesadaran moral, atau justru melahirkan kepatuhan yang tunduk pada tekanan sosial?

Pidana Kerja Sosial sebagai Instrumen Kontrol Sosial

Dalam perspektif sosiologi hukum, Emile Durkheim menyatakan bahwa hukuman tidak hanya berfungsi menghukum pelanggar, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif (collective conscience). Hukuman adalah pesan simbolik bahwa norma sosial masih hidup dan dijaga bersama. Pidana kerja sosial, dengan karakter terbuka dan kasat mata, bekerja persis di wilayah ini: memperlihatkan pelanggaran sekaligus mempertegas norma.

Namun, Durkheim juga mengingatkan bahwa ketika hukuman terlalu menekankan aspek simbolik, ia berpotensi berubah dari mekanisme integrasi menjadi mekanisme stigmatisasi. Pelaku bukan lagi dipulihkan sebagai anggota masyarakat, melainkan diberi label sosial yang terus melekat.

Ruang Publik sebagai Panggung Disiplin Individu dan Masyarakat

Pemikiran Michel Foucault menjadi relevan untuk membaca fenomena ini. Dalam Discipline and Punish, Foucault menjelaskan bagaimana hukuman modern tidak lagi bertumpu pada kekerasan fisik, tetapi pada disiplin, pengawasan, dan normalisasi. Tubuh pelaku tidak disiksa, tetapi diatur, diarahkan, dan dipertontonkan.

Pidana kerja sosial menjadikan ruang publik sebagai arena disiplin baru. Tatapan masyarakat berfungsi sebagai mekanisme pengawasan. Dalam konteks ini, kontrol sosial tidak lagi sepenuhnya berada di tangan negara, melainkan didistribusikan ke publik. Warga menjadi “penonton” sekaligus “pengawas moral”.

Pertanyaannya: apakah kontrol semacam ini mendorong kesadaran, atau justru menciptakan kepatuhan semu karena takut dipermalukan?

Psikologi Malu dan Kepatuhan Sosial

Dari sudut psikologi sosial, rasa malu (shame) memiliki efek yang ambivalen. Psikolog June Tangney membedakan antara shame dan guilt. Guilt mendorong individu memperbaiki perilaku karena menyadari kesalahan, sedangkan shame membuat individu merasa dirinya buruk di mata orang lain, yang justru dapat memicu penarikan diri, kemarahan, atau bahkan pengulangan pelanggaran.

Jika pidana kerja sosial lebih menekankan eksposur publik tanpa proses refleksi dan pendampingan, maka yang terbentuk bukanlah kesadaran hukum, melainkan kepatuhan karena tekanan sosial. Individu patuh bukan karena memahami norma, tetapi karena takut dicemooh.

Psikolog Philip Zimbardo juga mengingatkan bahwa tekanan situasional dan ekspektasi sosial dapat membuat individu tunduk tanpa benar-benar menyetujui nilai yang dipaksakan. Dalam konteks ini, pidana kerja sosial berisiko menciptakan ketertiban yang rapuh tertib di permukaan, rapuh di kesadaran.

Memahami antara Humanisasi dan Reproduksi Kekuasaan

Secara normatif, pidana kerja sosial dipuji sebagai bentuk humanisasi hukum: mengurangi overcrowding penjara, menjaga relasi sosial pelaku, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Namun, tanpa desain yang sensitif secara sosiologis dan psikologis, ia dapat berubah menjadi alat reproduksi kekuasaan simbolik.

Sosiolog Pierre Bourdieu menyebut bahwa kekuasaan simbolik bekerja secara halus melalui pengakuan, legitimasi, dan penerimaan sosial. Ketika masyarakat menerima praktik pemidanaan terbuka tanpa kritik, maka kontrol sosial bekerja bukan melalui paksaan keras, melainkan melalui normalisasi.

Menata Ulang Tujuan Pemidanaan Warganegara

Karena itu, pidana kerja sosial harus ditempatkan secara hati-hati. Tujuannya bukan mempermalukan, melainkan memulihkan relasi sosial. Bukan menundukkan, melainkan membangun tanggung jawab. Bukan sekadar tertib, tetapi sadar.

Pendampingan psikologis, penjelasan publik yang proporsional, serta pembatasan eksposur yang berlebihan menjadi kunci agar pidana kerja sosial tidak berubah menjadi hukuman sosial yang tak berkesudahan.

Penutup: Pada akhirnya, pidana kerja sosial berada di persimpangan tiga kemungkinan: malu, tertib, atau tunduk. Pilihan mana yang terwujud sangat bergantung pada bagaimana negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat memaknai hukuman itu sendiri. Jika hukum hanya memproduksi kepatuhan karena tekanan, maka kontrol sosial berhasil secara administratif, tetapi gagal secara moral. Namun jika pidana kerja sosial mampu menumbuhkan kesadaran kolektif, maka ia benar-benar menjadi wajah baru keadilan restoratif dalam lanskap hukum modern. (tr/wp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *