Pers Merawat Kehidupan Moderasi Beragama

Ilustrasi Moderasi Beragama dalam liputan Pers (AI)

WARTAPERWIRA.COM , Jumat (13/3) – Kasus Kampung Tangkil pengingat toleransi yang rapuh peristiwa perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Kampung Tangkil, Desa Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Juni 2025 kembali mengingatkan kita bahwa toleransi beragama di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Saat itu sekelompok warga memprotes kegiatan retret yang dilakukan umat Kristiani. Peristiwa ini viral di media sosial dan mendapat sorotan luas.

Perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial. Akun Instagram @sukabumisatu, menyebut ratusan warga di desa Kecamatan Cidahu melakukan aksi demo di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, pada Jumat 27 Juni 2025. www.tempo.co retret pelajar kristen di cidahu sukabumi dibubarkan warga

Kejadian ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat belum sepenuhnya memahami nilai keberagaman yang menjadi fondasi Indonesia, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keberagaman bukan sekadar semboyan, tetapi kenyataan yang harus dirawat secara konsisten.

Peran Pers dalam Menjaga Keharmonisan

Pers memiliki posisi strategis sebagai agen pembaharu dalam masyarakat. Fungsi pers informasi, edukasi, kontrol sosial, dan pendorong perubahan sosial harus dijalankan untuk membangun kesadaran publik tentang pentingnya hidup berdampingan secara damai.

Media profesional tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk cara pandang publik. Cara pers memberitakan isu sensitif, seperti konflik agama, dapat menentukan suasana kehidupan sosial. Dengan pemberitaan yang mencerahkan, pers membantu masyarakat memahami bahwa perbedaan adalah keniscayaan.

Pers dapat memperkuat pemahaman toleransi melalui beberapa langkah: Memberitakan kegiatan lintas iman, perayaan hari besar keagamaan, dan praktik sosial yang harmonis. Memperkenalkan rumah ibadah dan tokoh agama yang menekankan pentingnya toleransi.

Menyajikan fakta yang terverifikasi, kontekstual, dan seimbang saat meliput isu sensitif. Praktik pemberitaan semacam ini dapat mengikis stereotip dan prasangka yang sering muncul antarumat beragama.

Moderasi Beragama di Era Digital

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (2023) menekankan bahwa Moderasi Beragama yang berorientasi pada kemaslahatan manusia sangat relevan bagi Indonesia yang majemuk. Saat ini, terjadi kontestasi perebutan otoritas keagamaan di ruang digital. Kelompok moderat perlu lebih aktif mengisi ruang spiritualitas publik agar informasi yang diterima masyarakat menyejukkan, bukan memecah belah.

Dalam kondisi derasnya arus media sosial yang sering tidak terverifikasi, pers profesional menjadi penjernih informasi. Media harus mampu menghadirkan berita yang kredibel dan menenangkan, sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi narasi provokatif.

Kolaborasi Wartawan Lintas Keyakinan

Wartawan dari latar belakang agama berbeda memiliki peluang untuk menunjukkan bahwa kerja jurnalistik bisa menjadi ruang kolaborasi. Dengan mengedepankan kepentingan yang lebih besar persatuan dan harmoni masyarakat wartawan dapat menghasilkan pemberitaan yang menjaga stabilitas sosial dan moderasi beragama.

Pers menempati posisi penting dalam menjaga kehidupan kebangsaan yang plural. Dengan komitmen pada profesionalisme dan kode etik jurnalistik, media menjadi pilar yang menjaga ruang publik tetap sehat, rasional, dan terbuka.

Kerukunan yang sudah dibangun oleh masyarakat Indonesia yang beragam suku, bahasa, budaya, dan agama, tidak boleh terganggu oleh konflik sepele. Pers hadir sebagai penjernih informasi sekaligus penguat nilai kebersamaan. Ketika pers menjalankan fungsinya secara konsisten, media tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga menjadi penjaga nalar publik dan perawat moderasi beragama di Indonesia.

Agus Budiana. Redaksi Warta Perwira, menekankan pentingnya moderasi beragama dan kerukunan dalam masyarakat plural. Tulisan ini sepenuhnya pendapat pribadi penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *