
WARTAPERWIRA.COM, Selasa (20/1) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pers oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama wartawan Rizky Suryarandika menjadi tonggak penting bagi penguatan perlindungan hukum wartawan dalam menjalankan profesi jurnalistik secara sah. MK menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karya jurnalistik tidak dapat dilakukan secara serampangan, melainkan harus mengedepankan mekanisme etik, hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.
Putusan ini bukan hanya memperjelas norma hukum, tetapi juga memperbaiki praktik penegakan hukum yang selama ini kerap menempatkan wartawan dalam posisi rentan kriminalisasi.
Perlindungan Hukum Wartawan sebagai Pilar Kemerdekaan Pers
Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Dengan demikian, setiap sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme etik sebelum masuk ke ranah hukum formal.
Selama ini, banyak sengketa pemberitaan langsung dibawa ke kepolisian atau pengadilan tanpa melalui jalur Dewan Pers. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan efek jera yang keliru (chilling effect) terhadap kebebasan pers. Wartawan menjadi takut mengungkap fakta publik, terutama yang menyangkut kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Putusan MK mengoreksi kecenderungan tersebut dengan menempatkan penyelesaian sengketa pers dalam koridor etik dan dialog terlebih dahulu.
Secara prinsip, pers adalah pilar demokrasi yang bertugas mengawasi kekuasaan dan menyampaikan informasi kepada publik. Jika setiap produk jurnalistik berpotensi langsung dikriminalisasi, maka fungsi kontrol sosial akan melemah. Putusan MK mempertegas bahwa hukum pidana dan perdata adalah upaya terakhir (ultimum remedium), bukan instrumen utama. Pendekatan ini sejalan dengan semangat demokrasi, kebebasan berekspresi, serta tanggung jawab sosial pers.
Agar putusan ini efektif di lapangan, diperlukan langkah konkret. Pertama, aparat penegak hukum harus memperbarui pemahaman dan pedoman internal agar tidak langsung memproses laporan terhadap karya jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers. Kedua, perusahaan pers perlu meningkatkan kualitas verifikasi dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Ketiga, masyarakat harus diedukasi tentang hak jawab dan hak koreksi sebagai jalur penyelesaian awal yang adil dan beradab.
Putusan MK ini meneguhkan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa tanggung jawab, namun juga tidak boleh dikekang oleh pendekatan represif. Dengan memperkuat mekanisme etik dan dialog, keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan kemerdekaan pers. Di sinilah makna sejati perlindungan hukum wartawan: menjaga keseimbangan antara hak publik atas informasi, tanggung jawab profesi, dan kepastian hukum yang berkeadilan.
Redaksi: WartaPerwira