12.06.2025
Peran Pemerintah Dalam Ormas

Ilustrasi Ormas ( Sumber : KesBangPol Bangkalan )

WARTAPERWIRA.COM – Maraknya pemberitaan negatif tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) akhir-akhir ini menjadi perhatian semua pihak, mengingat banyak hal-hal yang dilakukan ormas sudah keluar dari koridor tugas dan fungsinya. Namun ormas juga tidak ingin keberadaannya menjadi terpuruk, karenanya membutuhkan intensitas pembinaan  melalui komunikasi, dialog maupun hubungan kerja yang konstruktif dari pemerintah dalam rangka perbaikan ke depan.

Apabila kita tilik dari keberadaan tugas dan fungsi-fungsinya tentunya sangat baik dan positif dengan apa yang menjadi tujuan ormas yang tercakup dalam undang-undang no 17 tahun 2013 Bab III tentang tujuan dan fungsi ormas pada pasal 5 dan pasal 6  (www.hukumonline.com 21/7/2013), Hal ini menjadi modal utama ormas untuk tetap selalu eksis dalam arah positif dan berorientasi pada kemanfaatan yang baik bagi masyarakat.

Seperti kita ketahui Organisasi Kemasyarakatan adalah salah satu pilar penting dalam masyarakat sipil yang berperan sebagai wadah aspirasi, pemberdayaan masyarakat. Pemerintah memiliki peran yang kompleks dalam hubungannya dengan ormas, yang mencakup pengaturan, pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan.

Secara umum peran pemerintah terhadap ormas di Indonesia diatur dalam undang-undang no 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, diubah dengan UU nomor 2 tahun 2017. Menjamin kebebasan warga negara dalam berserikat dan berkumpul secara tertib dan sesuai hukum. Menjamin peran ormas dalam pembangunan nasional.Menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, serta Pancasila dan UUD 1945. Disini negara melalui pemerintah memberikan ruang bagi warga negara yang ingin berpatisipasi dalam pembangunan dengan bergabung pada ormas.

Melalui instrumen – instrumen hukum yang dimilikinya, pemerintah diharapkan mampu menjadi motivator, pengarah maupun pengawas yang baik terhadap keberadaan ormas. Karena pemerintahlah yang memberikan ruang dimana ormas hadir dan eksis ditengah-tengah masyarakat. Hal lain yang  tidak kalah penting adalah melakukan berbagai upaya positif untuk membina, memberdayakan dan memfasilitasi berbagai kegiatan ormas secara proporsional.

Diharapkan peran pemerintah ini, dapat mendorong ormas untuk tetap konsisten didalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya terutama dalam pemberdayaan masyarakat. Keberadaan ormas tentunya ingin menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Artinya ada keinginan warga masyarakat yang ingin berpartisipasi diruang publik dengan bergabung melalui ormas.

Sinergi pemerintah dan ormas

Agar keberadaan ormas ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sudah saatnya hubungan pembinaan sinergi dari pemerintah pada ormas penting untuk dilakukan. Beberapa sinergisitas diantaranya pemerintah menyelenggarakan pelatihan-pelatihan bagi pengurus melalui manajemen organisasi, pengembangan program, literasi digital, kepemimpinan dan isu-isu tematik yang berkaitan dengan isu-isu spesifik yang menjadi fokus ormas meliputi lingkungan, kesehatan, pendidikan ataupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Selanjutnya  memfasilitas jaringan bagi ormas dalam pertemuan, forum ataupun seminar yang mempertemukan ormas dengan berbagai pihak kepentingan (pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi) untuk membangun jejaring, berbagi pengalaman dan menjajaki potensi kolaborasi secara positif untuk jangka panjang.

Aspek lainnnya adalah menjadi mitra pelaksanaan program pembangunan pemerintah yang melibatkan ormas sebagai mitra pelaksana dilapangan. Misal ormas yang bergerak dibidang pendidikan dapat bermitra dengan Kementerian Pendidikan atau dinas-dinas tingkat kabupaten kota. Yang tidak kalah pentingnya adalah pemerintah memberikan dukungan teknis dan pendampingan pada ormas dalam merancang, melaksanakan dan mengevaluasi program-programnya agar lebih efektif dan berdampak.

Peran pemerintah dalam ormas adalah untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi ormas untuk berkembang, berpartisipatif aktif dalam pembangunan, dan diawasi agar tetap berada dalam koridor hukum dan nilai-nilai bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

(Warta Perwira : Itam Mustopa)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *