
PURWOKERTO, WARTAPERWIRA.COM | Rabu (25/2) – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Purwokerto mengecam keras tindakan penusukan terhadap seorang advokat di Tangerang oleh debt collector (DC) yang diduga dipicu persoalan tunggakan kredit kendaraan. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk tindakan main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Ketua PERADI SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa penagihan utang, termasuk yang berkaitan dengan jaminan fidusia, memiliki mekanisme hukum yang jelas dan wajib dilaksanakan sesuai prosedur.
“Apabila terdapat tunggakan kredit dan kendaraan masih menjadi objek jaminan fidusia, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme eksekusi sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh dengan cara-cara kekerasan yang justru melanggar hukum,” ujarnya.
Djoko menyatakan, Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap sengketa wajib diselesaikan melalui jalur yang sah. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap oknum DC atau mata elang (matel) yang melakukan tindakan arogan hingga melukai pihak lain.
“Kami meminta APH menindak tegas pelaku kekerasan agar ada efek jera dan kepastian hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan kalangan advokat agar menjaga integritas profesi, termasuk dalam memenuhi kewajiban kredit atas objek yang masih dalam jaminan fidusia. Profesi advokat, katanya, merupakan officium nobile yang menuntut keteladanan dalam kepatuhan hukum.
“Hidup sederhana tidak mengurangi wibawa seorang advokat. Yang utama adalah integritas dan etika, bukan kemewahan,” pungkasnya.
Redaksi Warta Perwira