Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana di Subang Tekankan Transparansi dan Pencegahan

SUBANG, WARTAPERWIRA.COM | Senin (30/3)  – Pemusnahan Barang Bukti hasil tindak pidana di Kabupaten Subang kembali dilaksanakan sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan penyalahgunaan barang sitaan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Subang pada Senin (30/3).

Kehadiran Wakil Bupati Subang dalam Kegiatan

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, turut menghadiri kegiatan tersebut bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi masyarakat, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bagian dari pengawasan bersama dalam proses pemusnahan.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan penanganan hasil tindak pidana berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Barang Bukti dari Puluhan Perkara Inkrah

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Oktober 2025 hingga Maret 2026.

“Ini agenda rutin tiap tahun yang merupakan kewajiban kami berdasarkan putusan pengadilan sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026. Cukup banyak perkara yang sudah inkrah,” jelas Noordien Kusumanegara.

Ia menyebutkan bahwa total terdapat 81 perkara yang telah selesai secara hukum, sehingga barang bukti dari kasus tersebut dapat dimusnahkan sesuai ketentuan.

Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis yang berkaitan dengan hasil tindak pidana. Di antaranya adalah narkotika seperti sabu, tembakau sintetis, dan ganja, serta obat-obatan terlarang lainnya.

Selain itu, terdapat pula senjata tajam dan telepon genggam yang digunakan sebagai sarana dalam tindak kejahatan. Barang-barang tersebut dimusnahkan untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

“Ini barang bukti dari 81 perkara yang terdiri dari sabu, tembakau sintetis, ganja, obat terlarang lainnya, senjata tajam, dan handphone,” ungkap Noordien Kusumanegara.

Tidak hanya itu, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal dalam jumlah besar yang sebelumnya diamankan oleh aparat.

“Sebanyak 1.733.000 batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan,” tambahnya.

Upaya Pencegahan dan Transparansi Penegakan Hukum

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan, baik oleh pihak luar maupun dari internal. Proses ini juga menjadi bagian dari prinsip transparansi dalam penegakan hukum.

“Ini bentuk transparansi bahwa barang bukti dimusnahkan dan untuk menghindari penyalahgunaan. Proses ini harus segera dilakukan,” tegas Noordien Kusumanegara.

Dalam konteks hukum nasional, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini bertujuan menjaga integritas proses hukum serta memastikan barang sitaan tidak kembali beredar di masyarakat.

Pelaksanaan Pemusnahan Secara Simbolis

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi bersama perwakilan Forkopimda dan pihak terkait lainnya. Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum yang transparan.

Keterlibatan berbagai unsur dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan publik terhadap pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana.

Pemusnahan barang bukti di Subang menjadi salah satu langkah konkret dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum. Dengan pelaksanaan yang terbuka dan sesuai prosedur, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dapat terus terjaga.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai aturan. (tr/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *