Foto: IQ korban kekerasan seksual  kini didampingi oleh kuasa hukum, Rendi Vlantino Rumapea, S.H., M.H., C.Med., dari Kantor Hukum Rendi Rumapea & Partners yang berkantor di Jakarta Selatan.(ig @rendirumapea_lawyer)
Foto:Korban kekerasan seksual didampingi oleh kuasa hukum, (ig @rendirumapea_lawyer)

JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM –Kuasa hukum korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan rencana pelaporan ke Polisi Militer. Langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.

Rencana Pelaporan ke Polisi Militer

Kuasa hukum menjelaskan bahwa pelaporan akan segera diajukan dalam waktu dekat setelah seluruh dokumen dan bukti pendukung dinyatakan lengkap. Laporan tersebut rencananya disampaikan kepada Polisi Militer karena adanya dugaan keterkaitan pihak tertentu yang berada dalam kewenangan institusi tersebut.

Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku, termasuk yurisdiksi penanganan perkara agar dapat ditangani oleh lembaga yang berwenang.

“Kami sedang mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti untuk dilaporkan secara resmi. Fokus kami adalah memastikan proses berjalan sesuai hukum serta melindungi korban,” jelas Kuasa Hukum Korban

Pengumpulan Bukti dan Pendampingan

Saat ini, tim kuasa hukum bersama korban masih melakukan pengumpulan bukti tambahan guna memperkuat laporan. Pendampingan juga diberikan secara menyeluruh, termasuk dukungan psikologis untuk menjaga kondisi korban selama proses berlangsung.

Kuasa hukum menegaskan bahwa identitas korban akan tetap dirahasiakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat kasus ini bersifat sensitif.

Konteks Hukum dan Kewenangan

Pelaporan ke Polisi Militer dilakukan apabila perkara berkaitan dengan pihak yang berada di bawah yurisdiksi militer. Dalam sistem hukum Indonesia, institusi tersebut memiliki kewenangan untuk menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota militer.

Selain itu, penanganan kasus kekerasan seksual tetap mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menekankan perlindungan terhadap korban serta proses hukum yang adil dan transparan.

Imbauan kepada Masyarakat

Kuasa hukum mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berkaitan dengan identitas korban. Hal ini penting untuk menjaga privasi serta mencegah dampak lanjutan bagi korban.

Masyarakat juga diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang dipersiapkan dan memberikan ruang bagi pihak berwenang untuk menangani perkara secara objektif.

Komitmen Mengawal Kasus

Kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Seluruh langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Di sisi lain, aparat diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Penutup

Rencana pelaporan ini menjadi bagian dari upaya mencari keadilan melalui jalur hukum. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses yang berjalan serta mendukung terciptanya penanganan yang adil dan berimbang.

Sumber: Kuasa Hukum Korban

1 thought on “Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual ke Polisi Militer

  1. kawal terus agar kasus ini bisa terselesaikan dan tercapai keadilan, sekarang ini jamanya no viral no justice….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *