
BANTAENG, WARTAPERWIRA.COM | Minggu (22/2) – Air mata haru akhirnya menggantikan kecemasan yang selama ini dirasakan sebagian warga Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng resmi mengembalikan status kepesertaan BPJS Kesehatan ke sistem UHC Prioritas (Non Cut Off) mulai Jumat, 20 Februari 2026. Artinya, tidak ada lagi masa tunggu aktivasi kartu bagi warga yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Bagi sebagian orang, ini mungkin sekadar perubahan sistem. Namun bagi warga kecil yang sedang sakit, kebijakan ini adalah tentang harapan hidup.
UHC Tak Ada Lagi Menunggu Saat Sakit
Sebelumnya, dalam skema UHC Cut Off, warga yang baru didaftarkan harus menunggu kartu aktif sebelum bisa digunakan. Kondisi ini kerap menimbulkan kepanikan, terutama ketika penyakit datang tanpa bisa ditunda.
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzi Nurdin, mengatakan pemerintah tidak bisa menutup mata atas keluhan masyarakat.
“Kami mendengar keluhan warga yang sakit tetapi harus menunggu kartunya aktif. Mulai saat ini, kita kembali ke sistem Prioritas,” ujarnya. dilansir dari lingkaristana.id, Sabtu (21/2).
Ia menegaskan, begitu warga memenuhi syarat dan didaftarkan oleh pemerintah daerah, jaminan kesehatan akan langsung aktif pada hari itu juga.
“Tidak boleh ada lagi jeda antara orang sakit dan haknya untuk berobat,” tegasnya.
Anggaran untuk Rasa Aman
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan maksimal, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp29,5 miliar dalam APBD 2026 khusus untuk jaminan kesehatan masyarakat.
Bupati yang akrab disapa Uji Nurdin menyebut anggaran tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen keuangan daerah, melainkan bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat.
“Tidak boleh ada warga Bantaeng yang takut pergi ke rumah sakit hanya karena memikirkan biaya,” katanya.
Pelayanan Harus Cepat dan Manusiawi
Seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas, klinik hingga RSUD, diinstruksikan memberikan pelayanan maksimal. Pemerintah juga memastikan sinkronisasi data antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan berjalan 24 jam, terutama untuk kondisi darurat.
Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, Andi Ihsan, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen kuat pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang cepat dan tanpa hambatan administrasi.
Masyarakat yang ingin mengurus kepesertaan diminta membawa Kartu Keluarga (KK), KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan, serta Surat Keterangan Perawatan dari fasilitas kesehatan.
Harapan Baru bagi Warga
Kembalinya sistem UHC Prioritas menjadi harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan. Kini, ketika sakit datang tanpa permisi, warga tak lagi dibayangi kecemasan soal masa tunggu atau biaya pengobatan.
Sebab pada akhirnya, pelayanan kesehatan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tentang kemanusiaan dan kehadiran negara di saat rakyatnya paling membutuhkan. (dd/wp)