
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM 12 Agustus 2025 – Setelah permintaan audiensi oleh masyarakat Kutasari terkait pemblokiran dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai tidak transparan, hingga kini BRI Cabang Purbalingga dan Dinas Sosial belum memberikan jawaban.
Warga, melalui perwakilan Iwan Mujianto, menyatakan keprihatinan atas keputusan BRI yang mengklaim pernah mencapai “kesepakatan” tentang pemblokiran dana PKH. Menurut warga, tidak ada kesepakatan apa pun. Mereka menuntut penjelasan terbuka, sebab bantuan PKH sangat krusial bagi kebutuhan dasar termasuk pendidikan dan kesehatan anak-anak mereka.
Upaya klarifikasi ke Dinas Sosial menemui hambatan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga saat ini menjabat definitif sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Plt Dinas Sosial praktik rangkap jabatan ini dinilai menghambat respons cepat terhadap aspirasi masyarakat.
Tanggapan Peradi SAI dan DPRD Purbalingga terkait pemblokiran dana PKH
Menanggapi persoalan ini, Ketua Peradi SAI Banyumas, H. Joko Susanto, SH, menegaskan bahwa PKH adalah hak masyarakat kurang mampu yang harus dicairkan tanpa syarat apapun.
“Bantuan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang kurang mampu, jadi harus dicairkan tanpa syarat apa pun. Tidak boleh ada pemblokiran hanya karena penerima memiliki keterkaitan dengan pinjaman bank. Saya menghimbau pihak bank untuk segera membuka dan tidak melakukan pemblokiran lagi terhadap rekening bantuan tersebut” ujarnya.

Senada, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga, Sarjono, S.Pd., M.Si., menilai PKH dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima bantuan sehingga pencairannya tidak boleh disertai syarat tambahan.
“Bantuan PKH diperuntukkan untuk kebutuhan hidup penerima bantuan. Sebaiknya pencairannya tanpa syarat apa pun, supaya tujuan program ini benar-benar tercapai,” tegasnya.
Redaksi Warta Perwira akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik hingga tercapai titik temu antara pihak terkait dan masyarakat penerima manfaat.
( Redaksi Warta Perwira )