Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, DJP Hapus Denda hingga 30 April 2026
Foto: Tampilan halaman login Coretax. (Dedi/ wartaperwira.com)

JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Sabtu (28/3) – Pelaporan SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mendapatkan relaksasi dari pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan laporan hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini memberikan ruang tambahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban lapor pajak tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan.

Relaksasi Pelaporan dan Pembayaran Pajak

DJP menjelaskan bahwa batas waktu normal lapor SPT Tahunan tetap mengacu pada 31 Maret 2026. Namun, wajib pajak yang baru menyampaikan SPT Tahunan atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tetap mendapatkan penghapusan sanksi.

Relaksasi ini mencakup beberapa aspek, termasuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, serta pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

“Diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resmi, Jumat (27/3).

Tidak Ada Penerbitan Surat Tagihan Pajak

Dalam periode relaksasi tersebut, DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi wajib pajak yang sedang menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Bahkan, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh kantor pajak tanpa perlu pengajuan tambahan dari wajib pajak.

Status Wajib Pajak Tetap Aman

Pemerintah juga menegaskan bahwa keterlambatan dalam periode ini tidak akan memengaruhi status wajib pajak tertentu. Hal ini penting bagi wajib pajak yang memiliki kriteria khusus dalam administrasi perpajakan.

“Keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan tidak menjadi dasar pencabutan atau penolakan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu,” jelas Inge dalam keterangan tertulis.

Dukungan Implementasi Coretax DJP

Kebijakan relaksasi ini merupakan bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan nasional, khususnya dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax DJP. Sistem ini digunakan dalam proses pelaporan SPT Tahunan 2025.

Data DJP menunjukkan bahwa hingga 26 Maret 2026, sebanyak 9,13 juta SPT Tahunan telah dilaporkan oleh wajib pajak. Sementara itu, jumlah pengguna yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai sekitar 16,96 juta.

Angka tersebut mencerminkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban lapor pajak, sekaligus menunjukkan proses adaptasi terhadap sistem baru yang sedang berjalan.

Imbauan kepada Wajib Pajak

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah mengimbau wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan lapor SPT Tahunan untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas akhir 30 April 2026.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses administrasi. Wajib pajak juga disarankan memanfaatkan layanan digital DJP agar pelaporan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. (dd/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *