
CILEGON, WARTAPERWIRA.COM (5/1) – Polda Banten menetapkan AH (31) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan anak politisi PKS di Perumahan BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan tiga tindak pidana berbeda di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Tersangka telah melakukan tiga tindak pidana di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujar Dian dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (5/1).
Dian merinci, tindak pidana pertama terjadi pada 16 Desember 2025 di Komplek BBS 3, berupa pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang diawali dengan aksi pencurian dengan pemberatan. Tindak pidana kedua terjadi pada 28 Desember 2025 di wilayah Ciwedus, yakni pencurian di rumah seorang mantan anggota DPRD Kota Cilegon. Sementara itu, tindak pidana ketiga berupa percobaan pencurian terjadi pada 2 Januari 2026 di lokasi yang sama dengan kejadian sebelumnya.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa AH bekerja sebagai operator produksi di salah satu perusahaan industri di Cilegon sejak tahun 2019. Berdasarkan data kependudukan, AH berasal dari Kertapati, Palembang, dan saat ini berdomisili di Perumahan Bumi Rakata Asri.
“Motif utama pelaku adalah faktor ekonomi,” tegas Dian.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan AH.
Korban berinisial MA (9), diketahui merupakan anak politisi PKS berinisial MS. Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan BBS 3 pada Selasa, 16 Desember 2025.
Humas Polres Cilegon – Redaksi: WartaPerwira