12.06.2025
Foto konferensi pers Polres Purbalingga terkait pengungkapan dua kasus Operasi Aman Candi 2025.
Foto: konferensi pers Polres Purbalingga terkait pengungkapan dua kasus Operasi Aman Candi 2025.

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM – Upaya keras Polres Purbalingga dalam menjaga keamanan wilayah membuahkan hasil signifikan. Hanya dalam sepuluh hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, korps Bhayangkara ini berhasil mengungkap dua kasus kejahatan dan mengamankan tiga tersangka. Pencapaian ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Purbalingga pada Jumat siang.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini merupakan bagian dari operasi yang berlangsung sejak 12 hingga 21 Mei 2025. Fokus operasi ini adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Purbalingga.

Operasi Aman Candi 2025: Terungkapnya Kasus Kekerasan Kolektif di Toyareja

Insiden kekerasan pertama yang berhasil dipecahkan adalah kasus dugaan kekerasan terhadap individu atau barang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni FA (24) dan SR (21), keduanya berasal dari Desa Toyareja. Korban dalam kejadian ini adalah FF (27), yang juga merupakan warga desa yang sama.

Kompol Agus Amjat Purnomo, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasih Humas AKP Setyo Hadi, merinci modus operandi pelaku. Keduanya secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong, bahkan sampai menggigit dada kiri korban.

Sebagai barang bukti, aparat menyita hasil visum et repertum serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban. Akibat perbuatan keji tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan lecet pada dada kiri. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus Kedua: Kekerasan Anak dan Penyitaan Senjata Tajam

Kasus kedua yang diungkap kepolisian melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak, sebuah insiden serius yang terjadi pada 11 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Tersangka yang berhasil diamankan adalah BNSP (15), seorang remaja asal Kelurahan Purbalingga Kidul. Sementara itu, korban adalah GHP (15), warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu bilah celurit berwarna silver tanpa gagang sebagai barang bukti kunci. Wakapolres mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari tawuran antar kelompok remaja yang meletus pada Januari 2025 lalu. Korban ditemukan warga dengan luka di bagian kaki akibat terkena sabetan celurit yang digunakan pelaku.

Setelah serangkaian penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil dikantongi dan ia akhirnya diamankan pada Senin, 5 Mei 2025. Meskipun berstatus sebagai anak di bawah umur, pelaku tetap diproses secara hukum sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80. Namun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk anak, pelaku tidak dilakukan penahanan.

(Humas Polres Purbalingga-Warta Perwira)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *