Ilustrasi : Seorang remaja sedang menggunakan media sosial melalui ponselnya ( AI )
WARTAPERWIRA.COM, Rabu (11/3) – Diterbitkannya kebijakan peraturan larangan anak Remaja dibawah usia 16 tahun untuk memiliki akun Media Sosial oleh Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi), yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Merupakan kebijakan peraturan pemerintah yang mempunyai makna penting dan menentukan bagi kehidupan remaja di Indonesia kedepan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah media sosial dan platform digital. Sejumlah platform itu seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.(Tempo, 6/3/2026).
Kebijakan Peraturan larangan ini berlaku mulai tanggal 28 Maret 2026. Lebih cepat lebih baik pemerintah untuk penerapannya dilapangan, karena dampak dari penggunaan media sosial yang tidak terkendali oleh anak remaja usia 16 tahun, tentunya membawa dampak negatif dan luas pada perilaku remaja.
Hal tersebut menegaskan pada kita bahwa, semua informasi yang menerpa remaja bawah 16 tahun, tidak semuanya positif. Bahkan pada tataran realitas dilapangan lebih dominan informasi yang negatif.
Sebuah penelitian yang dilaporkan dalam jurnal Chen et al. (2024) menemukan bahwa remaja yang menggunakan media sosial lebih dari tiga jam per hari berisiko tinggi terhadap masalah kesehatan mental terutama masalah internalisasi alias citra diri.
Terkait dengan hal diatas, menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Primack et al (2017) penggunaan media sosial yang tinggi dikaitkan dengan peningkatan gejala depresi dan kecemasan pada remaja. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perbandingan sosial dan cyberbullying.
Hasil riset-riset diatas menggambarkan pada kita bahwa, kondisi remaja kita hari ini berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Sehingga kemunculan kesehatan mental, depresi yang ber-relasi pada perilaku menyimpang remaja, adalah persoalan-persoalan kejiwaan yang tidak terhindarkan dan memerlukan penanganan serius.
Namun persoalan-persoalan diatas, tidak hanya disikapi ketika banyaknya jumlah korban remaja akibat terpaan informasi negatif media sosial. Namun lebih dari itu hal utama dan mendasar adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh semua pihak. Terutama lingkungan keluarga sebagai lingkungan yang paling dekat dengan kehidupan remaja.
Kebijakan peraturan belum menyentuh esensi
Menghadapi dampak negatif media sosial terhadap remaja, diperlukan langkah-langkah konkret yang melibatkan berbagai pihak. Kebijakan peraturan pemerintah apabila kita ditelaah lebih jauh belum menyentuh pada hal-hal yang sifatnya esensi dari kebijakan ini dan belum memperlihatkan kerangka operasionalnya seperti apa.
Beberapa pertanyaan yang mengemuka atas kebijakan peraturan larangan ini adalah :
Apakah terpikirkan pada tataran dilapangan, terjadi pemalsuan akun oleh remaja atas nama orang lain yang lebih tua? Apakah ada alat khusus yang mendeteksi untuk hal itu? Bagaimana dengan remaja dimana orang tuanya agak longgar dalam penggunaan ponsel – media sosial?
Tentunya beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai bagian dari ihktiar usaha dilapangan adalah, menegaskan peran keluarga harus diperkuat sebagai benteng utama pembentukan karakter anak. Orang tua perlu meningkatkan literasi digital agar mampu mendampingi anak dalam menggunakan teknologi secara bijak. Pengawasan yang proporsional, komunikasi yang terbuka, serta pemberian pemahaman tentang risiko media sosial menjadi hal penting agar anak tidak terjebak pada konten negatif.
Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang pembentukan kesadaran kritis remaja terhadap informasi yang mereka terima. Melalui program edukasi mengenai etika bermedia sosial, bahaya cyberbullying, serta pentingnya menjaga kesehatan mental, remaja diharapkan mampu menggunakan teknologi secara lebih bertanggung jawab.
Penguatan sistem pengawasan dari pemerintah terhadap konten yang beredar di media sosial, kebijakan pembatasan usia harus diikuti dengan mekanisme verifikasi yang lebih ketat dan transparan. Selain itu, platform digital juga memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Sinergi semua pihak
Pada akhirnya, kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial bukan semata-mata pembatasan kebebasan, melainkan upaya perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai dampak negatif ruang digital. Kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan aman bagi perkembangan psikologis remaja.
Namun keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah semata. Diperlukan sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan platform digital agar upaya perlindungan terhadap remaja dapat berjalan secara efektif. Dengan kerja sama yang kuat dari semua pihak, generasi muda Indonesia diharapkan dapat tumbuh sebagai pribadi yang sehat secara mental, kritis dalam menyaring informasi, serta mampu memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab.
Redaksi Wartaperwira.com
Editorial ini adalah pendapat kolektif Redaksi Wartaperwira.com, sebagai panduan analisis dan refleksi terhadap perkembangan sosial, media, dan kebijakan publik. Melalui tulisan ini, redaksi berkomitmen menghadirkan perspektif yang kredibel, berimbang, dan mendidik bagi pembaca.