Foto Mahkamah Konstitusi RI (Dok : MK RI)
WARTAPERWIRA.COM , Selasa (20/1) – Menarik perilhal putusan MK yang menolak gugatan uji materi UU no 40 tahun 1999 tentang Pers. Gugatan di ajukan oleh Yayang Nanda Budiman, terutama pada pasal 8 tentang kedudukan kolumnis, Yayang memohon kedudukan kolumnis dan kontributor lepas mendapatkan perlindungan yang sama dengan Wartawan .
Permohonan itu diajukan oleh Yayang Nanda Budiman. Dia menggugat Pasal 8 UU Pers terkait kedudukan kolumnis. Pemohon meminta pasal tersebut juga memasukkan kolumnis dan kontributor lepas dalam mendapatkan perlindungan hukum seperti wartawan. Permohonan itu terdaftar dengan nomor 192/PUI-XXIII/2025. (Detiknews 19/1/2026).
Adapun pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Hakim Saldi isra pada pasal 1 dan pasal 7 penjelasan kedua pasal tersebut masing-masing menjelaskan bahwa wartawan adalah seseorang yang bekerja secara teratur menjalani kegiatan jurnalistik dan definisi wartawan, organisasi wartawan, patuh terikat pada kode etik jurnalsitik.
“Seorang wartawan dapat menjadi pengisi tetap dalam sebuah ruang kolom yang diterbitkan secara rutin oleh sebuah media, yang bersangkutan dapat disebut sebagai kolumnis. Selain itu, sebutan kolumnis dapat disematkan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang dalam penerbitan media cetak atau elektronik untuk menyampaikan opini pribadinya dalam rangka mengekspresikan pendapat. Namun demikian, yang bersangkutan tidak dapat dilindungi dalam rezim Pasal 8 UU 40/1999 karena tidak dapat dikategorikan sebagai profesi sebagai wartawan,” tutur Saldi. (detiknews 19/1/2026).
Pendapat Saldi tentang konsep “wartawan yang mengisi ruang kolom diterbitkan secara rutin oleh media, dapat disebut kolumnis” Ada suatu kekeliruan pemahaman tentang konsep jurnalistik yang tidak dipahami secara utuh baik secara filosofi, keilmuan termasuk didalamnya teori, metode tentang jurnalistik dan tidak bisa direduksi hanya berdasarkan penjelasan pasal 1 dan 7 yang sifatnya teknis.
Ketika kita berbicara dunia jurnalis dalam konsep jurnalistik, secara mendasar tidak hanya berbicara tentang bagaimana suatu informasi berita disampaikan pada publik secara realitas, namun bagaimana suatu informasi berita menjadi alat nalar publik terhadap persoalan-persoalan informasi berita yang di terima dari wartawan.
Alat nalar publik dapat dihadirkan oleh wartawan melalui opini jelasnya editorial, features, kolom dan berita opini. Dalam proses editorial seorang wartawan harus mampu menginterpretasi, menganalisa suatu data, sejarah terhadap fakta-fakta yang sedang terjadi secara aktual. Disinilah peran wartawan berfungsi tidak hanya sebagai penyampai informasi, namun harus mampu menjadi intepretasi dan analisa fakta melalui sudut pandangnya, sehingga seorang wartawan mampu menjadi petunjuk arah dan makna tentang suatu peristiwa dengan jernih pada publik.
Memahami Wartawan kolumnis
Terminologi wartawan kolumnis yang disampaikan oleh Saldi Isra merupakan simplikasi yang terlalu menyederhanakan konsep wartawan sebagai penyampai berita, berdasarkan pemahaman pasal 1 dan 7. Sebenarnya apabila kita runtut lebih dalam kajian jurnalistik, kita mengenal istilah jurnalisme interpretatif, dimana seorang wartawan harus mampu memberikan intepretasi, konteks dan makna terhadap suatu peristiwa, basisnya tetap fakta-fakta.
Publik tidak hanya cukup dengan fakta-fakta yang selama ini disajikan dalam berita-berita yang sifatnya hardnews, Namun publik juga membutuhkan makna-makna dibalik fakta yang mampu memberikan kejelasan dan kejernihan dalam melihat suatu fakta. Sehingga dibenak publik akan mendapatkan suatu keluasan pandangan dalam melihat suatu peristiwa.
Dalam editorial bagaimana seorang wartawan memberikan sudut pandang atas suatu peristiwa berdasarkan analisis fakta yang telah diperolehnya, selain sudut pandang dalam editorial seorang wartawan memberikan penilaian secara normatif terhadap suatu peristiwa apapun yang terjadi di masyarakat, hal lain masih dalam konteks editorial seorang wartawan harus mampu memberikan kritikan terhadap suatu peristiwa yang terkait dengan kegelisahan publik yang memunculkan ketidakadilan.
Khusus editorial, opini yang ditulis wartawan adalah representasi suara resmi media yang diwakilinya. Pandangan Kusumaningrat (2005) terkait editorial adalah tajuk rencana yang berisi sikap resmi media terhadap masalah aktual yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Rubrik kolom, secara internal dapat diisi oleh wartawan yang dipercaya secara khusus oleh redaksi, untuk mengisi tulisan-tulisannya tentang segala hal yang terkait dengan penafsirkan fakta yang sudah diberitakan, menjelaskan mengapa suatu peristiwa terjadi, mengurai konteks sosial, politik, budaya, atau ekonomi di balik fakta. Hal ini selaras dengan pandangan Curtis D. MacDougall (1985) tentang interpretative journalism.
Features adalah bagian dari tulisan-tulisan wartawan yang berkompilasi dengan opini, tulisan features bisa berupa perjalanan wartawan dengan gaya bercerita, artikel yang dikemas dengan menarik tentang potensi kuliner, gaya hidup semuanya dilakukan untuk membangkitkan kesukaan. Daniel R Wiliamson (2008) Features adalah artikel yang kreatif, kadang-kadang subjektif yang dirancang terutama untuk menghibur dan memberitahu pembaca tentang suatu peristiwa atau kejadian, situasi, aspek kehidupan seseorang.
Semuanya berproses dalam rangka cermin keberpihakan nilai (kepentingan publik, demokrasi, keadilan)
Putusan MK yang berdialektika
Apapun itu, putusan sudah diketok palu oleh MK sebagai warga negara terutama insan jurnalis profesional kita wajib menghormati, taat dan patuh untuk mensikapi dan melaksanakannya.
Namun putusan ini selamanya akan berdialektika dengan konsep dasar jurnalisitik itu sendiri, yang seharusnya uji materi ini sebelum masuk MK di konfirmasi pada pihak-pihak lain yang tentunya lebih memahami mengenai jurnalistik. Dewan Pers, Akademisi jurnalistik-pers.
Penolakan MK ini secara mendasar tidak serta merta mengabaikan produk karya jurnalistik sebagai profesi utama, daripada hanya sebatas pada penolakan istilah kontributor, wartawan lepas, wartawan kolumnis yang tidak sesuai berdasarkan terminologi, organisasi wartawan dan kode etik dalam pasal 1 dan 7 UU no 40 tahun 1999 tentang wartawan.
Kita yakin semua kolumnis bukan wartawan, namun kita lebih meyakini semua wartawan adalah kolumnis.
Redaksi: WartaPerwira